Berita Palembang

PEMILIK 100 Butir Ekstasi di Palembang Dituntut 10 Tahun Penjara, Andi Sawito Minta Keringanan

Terdakwa kasus pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau Inek di kawasan Jalan Kemas Rido, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Sidang virtual kasus narkotika atas terdakwa Andi Sawito di PN Palembang, Selasa (24/5/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau Inek di kawasan Jalan Kemas Rido, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang, bernama Andi Sawito (43) di tuntut hukuman 10 tahun penjara.

Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Edy Palawi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (24/5/2022).

Dalam sidang diketahui, terdakwa Andi Sawito memiliki 100 butir pil ekstasi.

Atas perbuatanya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Juharni SH menuntut terdakwa dengan hukuman pidana.

"Menuntut terdakwa Andi Sawito dengan hukuman 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan kurungan," ujar Jaksa dalam sidang.

Dalam amar tuntutannya JPU, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang mendengar secara virtual memohon agar majelis hakim memberikan keringanna hukuman padanya.

Permohonan keringanan hukuman tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Hendra SH secara lisan.

"Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, maka dari itu kami mohonkan pada majelis hakim sebagai bahan pertimbangan, untuk memberi keringan hukuman. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga," jelas Hendra dalam sidang.

Untuk itu, majelis hakim dipersidangan meminta waktu selama tujuh hari kedepan, guna untuk bermusyawarah terlebih dahulu menentukan vonis pidana untuk terdakwa.

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Narkotika Polda Sumsel pada bulan Januari 2022, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa telah sering melakukan transaksi narkotika.

Saat itu terdakwa yang sudah menjadi target petugas kepolisian tersebut, melihat terdakwa Andi Suwito sedang berdiri di pinggir jalan di Jalan Kemas Rido depan Alfamart Kel.Ogan Baru Kec.Kertapati Kota Palembang.

Sewaktu dilakukan penggeledahan, digenggaman terdakwa ditemukan barang bukti satu bungkus plastik warna hitam berisikan seratus butir pil inek berlogo Pagoda warna pink dengan berat bruto 36,91 gram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku inek tersebut adalah milik Ade Sakti (DPO), yang memerintahkan untuk diserahkan kepada seorang pembeli di Simpang Tiga Talang Jambe Kota Palembang.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved