Wabah PMK Merebak, Pedagang Hewan Kurban Khawatir Larangan Pembelian Dari Luar Provinsi
Merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) berdampak pada sejumlah pedagang hewan kurban di Provinsi Sumatera Selatan untuk saat ini omzet menurun
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) berdampak pada sejumlah pedagang hewan kurban di Provinsi Sumatera Selatan.
Meski belum mengalami kerugian, namun omzet peternak mengalami penurunan cukup banyak.
Dikarenakan wabah ini sangat bergantung pada stok sapi maupun kambing yang diperoleh dari provinsi Lampung, Minggu (22/5/2022) sore.
"Kalau tahun-tahun sebelumnya saya membeli sekitar 50 - 70 sapi menjelang Idul Adha dari peternak yang ada di Provinsi Lampung," ujar Udin pedagang asal Dusun 2, Desa Sungai Pinang 1, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (lokasi berbatasan dengan kabupaten Ogan Komering Ilir).
Dikatakan lebih lanjut, meskipun harga jual tidak berubah dimana mulai dari Rp 12.000.000 - 20.000.000. Namun kekhawatiran larangan pembelian dari provinsi lain.
"Ya kalau penjualan memang masih ramai setiap harinya laku antara 2 - 4 ekor, tetapi yang jadi masalah kalau nantinya ada pembatasan jual beli hewan dari daerah lain,"
"Selain harga jual yang bisa meningkat 2 kali lipat, sudah pasti kami pedagang sulit memperoleh stok sapi sesuai yang di inginkan," ungkapnya.
Menurutnya jika hanya mengandalkan peternak lokal tentunya sangat sulit mendapatkan stok barang yang akan dijual.
"Kalau dulu sebelum pandemi memang banyak warga sekitar sini yang memelihara sapi maupun kambing. Tetapi sekarang sangat jarang karena mereka tidak ada modal untuk beli bibit hewan," tegas Udin.
Tidak jauh dari lokasi, Yayan penjual kambing kurban juga cukup pesimis akan mendapatkan 400 ekor kambing untuk stok menjelang lebaran.
"Liat saja sekarang baru datang beberapa ekor kambing, kalau sekarang memang sedikit pengiriman, tetapi yang dikhawatirkan kalau tidak diperbolehkan lagi membeli dari Lampung," katanya akan berdampak untuk pedagang.
Ditambahkan bahwa saat ini harga jual masih stabil dan belum ada kenaikan.
"Kalau harga tidak berpengaruh atau tidak naik ataupun turun semenjak adanya wabah PMK ini. Contohnya untuk kambing ukuran kecil rata-rata dijual Rp 2.000.000 - 2.500.000, sedangkan yang besar maksimal Rp 4.500.000," sebut Yayan.
Guna mencegah penyebaran penyakit PMK. Udin maupun Yayan selalu memperhatikan kebersihan kandang serta memandikan hewan dagangannya.
"Salah satu cara ya dengan menjaga kebersihan, misalnya kambing baru sampai akan segera bersihkan atau dimandikan. Serta mengecek rutin keberhasilan kandang dan pakan," ujarnya.