Berita Palembang
'Bukan Fitnah' Umbar Aib di Medsos, Suci Darma Terancam Dilaporkan Selinguhan Suami
Kasus cinta segitiga Suci Darma, Damsir Khalik, dan Winda, oknum Polwan dan dua ASN
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus cinta segitiga Suci Darma, Damsir Khalik, dan Winda, oknum Polwan dan dua ASN ini menjadi konsumsi publik layakanya cerita bersambung.
Setelah viral di media sosial, kisah cinta ketiga insan manusia ini berlanjut ke rana hukum.
Yang mana Damsir dan Winda merupakan oknum ASN di Pemkab OKI dilaporkan oleh Suci Darman (Polwan) terkait pasal perzinahan.
Kisah ketiganya masih terus ditunggu oleh masyarakat yang penasaran dengan kelanjutannya.
• Diperiksa Polda Sumsel, Polwan Suci Darma Ditanya Penyidik : Kenapa Suami Jarang Pulang ke Rumah
Kemarin, dikatakan oleh kuasa hukum Winda, Hafis D Pankoulus SH MH, pada awak media jika keluarga dari Winda akan melaporkan balik Suci Darma terkait pencemaran nama baik dan UUITE.
Dikatakan oleh Hafis jika, pihaknya menyayangkan perkembangan dan tidak terkendalinya kasus ini hingga viral di media sosial.
Karena menurutnya, kasus ini sudah melibatkan pihak-pihak yang tidak semestinya dilibatkan.
Terkait pelaporan balik tersebut, dikonfirmasi melalui kuasa hukum Suci Darma, Titis Rachmawati SH MH, tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut.
Menurut Titis, dalam kasus ini semua muncul berdasarkan fakta, dan bukanlah cerita yang dikarang-karang atau fitnah.
"Kalau mau lapor balik itu hak mereka. Tapi saya ingatkan pencemaran nama baik itu apabila memang pihak klien kami melakukan tuduhan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, atau finah," ujar Titis melalui sambungan telepon, Minggu (15/5/2022).
Sedangkan menurut Titis, apa yang dituliskan dan diungkap oleh Suci Darma memiliki bukti-bukti, atas dugaan perselingkuhan Winda dan Damsir.
"Bukti yang klien kami miliki, adanlah bukti-bukti baik sebelum menikah maupun saat keduanya (Suci dan Damsir) telah menikah secara sah. Bukanlah ada pernyataan minta maaf DKM dan permohonan maaf dari WAG pada klien kami. Saya rasa mereka ingat," tegas Titis.
Titis juga mengatakan pihaknya akan fokus pada permasalahan sebenarnya.
Jika dalam kasus ini, Suci Darma adalah korban yang harus menerima perlakuan tidak adil dan tidak pantas dari seorang Damsir dan Winda yang merupakan ASN di Pemkab OKI.
"Oleh karena itu klien kami berharap kedua ASN ini dapat diberhentikan secara tidak hormat. Selain telah melakukan perbuatan yang tidak pantas, keduanya harus diberhentikan agar tidak tercorengnya nama baik instansi ataupun nama tempat kedua ya bekerja," ujar Titis.