Berita Kriminal

Kepergok Curi Motor di Kosan, Dua Pelaku Curanmor Ramai-ramai Dihajar Massa

Terlanjur geram dengan ulah kedua pelaku warga langsung dihadiahi bogem mentah oleh beberapa warga.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Oki Pramadani
kedua pelaku saat memperagakan cara membobol sepada motor di Polsek IB I Palembang, Jumat (13/5/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Viral aksi dua pelaku pencurian motor (curanmor) diamuk masa di kosan milik Ida di Jalan Lunjuk Raya, Lorong Seroja III, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, Rabu (11/5/2022) sekira pukul 14.00 WIB.


Dua tersangka tersebut ialah M Firdaus (31) dan Dedi (35).


Kejadian berumula saat korban hendak menemui temannya yang berada di kosan tersebut.


Saat itu motor korban di parkirkannya di halaman kosan tersebut dengan terkunci stang.


"Tersangka M Firdaus (31) dan tersangka Dedi (35) yang saat kejadian memang sedang berkeliling untuk mencuri motor kemudian berhenti melihat motor korban yang sedang terparkir di TKP," ujar Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A Tambunan, Jumat (13/5/2022).


Dalam melakuakan aksi pencurian kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda.


Tersangka Firdaus menunggu di atas motor sambil mengawasi TKP dan tersangka Dedi turun untuk mengambil motor korban.


"Dedi langsung mencongkel motor korban menggunakan kunci leter T yang sudah disiapkannya.

setelah motor korban hidup tersangka Dedi kemudian membawa motor korban," katanya.


Namun sialnya aksi Dedi diketahui warga sehingga di teriaki maling.


Mendengar teriakan itu, tersangka Dedi langsung turun dari motor korban dan mencoba melarikan diri.


"Namun karena warga sudah banyak yang berdatangan sehingga kedua tersangka tidak bisa lagi melarikan diri," jelas Roy.


Terlanjur geram dengan ulah kedua pelaku warga langsung dihadiahi bogem mentah oleh beberapa warga.


Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor honda beat warna merah putih BG 3510 ACS, satu unit sepeda motor honda beat warna biru BG 6404 ADS, dan satu buah besi berbentuk leter T.


"Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP, dengan ancaman penjra paling lama 7 tahun," tuturnya.


Sementara itu, tersangka Firdaus mengakui bahwa saat itu mereka berkeliling disekitaran TKP.

 


"Melihat ada motor terparkir di parkiran kosan dan situasi sepi lantas kami beraksi," katanya.

 


Belum sempat dibawa kabur, kedua tersangka diamankan warga.


"Rencananya akan kami jual motor korban, uangnya kami bagi rata untuk keperluan sehari-hari dan makan," ungkap Firdaus.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved