Berita Palembang
'Ampun Ampun' 3 Kali Bolak Balik Masuk Bui, Resedivis Kambuhan di Palembang Ditangkap ke 4 Kalinya
Tak jera-jera apa yang dilakukan Oliv Saputra Alias Apek, pelaku resedivis curanmor yang sudah tiga kali keluar masuk penjara ini.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tak jera-jera apa yang dilakukan Oliv Saputra Alias Apek, pelaku resedivis curanmor yang sudah tiga kali keluar masuk penjara ini.
Kali ini warga Jalan R Sukamto Lorong Masjid Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III, Palembang ini harus berurusan dengan petugas Pidum (pidana umum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang.
Ia ditangkap lantaran kembali berulah Selasa (10/5/2022), sekira pukul 13.45 WIB.
Apek ditangkap petugas Pidum dan Tekab 134 Pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Ipda Kris saat berada di RM Sederhana Jakabaring.
Alhasil lantaran mencoba melawan dan hendak Kabur Apek pun terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
"Ampun, ampun pak aku nyerah pak, aku Idak lagi Maling'" kata Apek saat berusaha kabur.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pencurian motor dilakukan Apek terakhir terjadi pada, Selasa, 25 Januari 2022, sekira pukul 06.00, pagi.
Dimana Apek melakukan aksi pencurian motor terharap tetangganya sendiri yakni korban Ahmad Samsuri (59), saat motor anaknya terparkir di rumahnya.
Tak terima atas kejadian ini korban pun melapor ke Polrestabes Palembang.
"Benar pelaku resedivis yakni Apek sudah berhasil kita tangkap, saat berada di kawasan Jakabaring, " ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi kepada Sripoku.com.
Setelah berhasil menangkap Apek, lanjut Tri, anggota langsung melakukan pengembangan kembali berhasil menangkap rekannya bernama Firman, di kawasan Lorong masjid.
"Setiap beraksi kedua pelaku ini sering beraksi berdua. Dan saat dilakukan penangkapan terpaksa salah satu pelaku yakni Apek terpaksa di lumpuhkan lantaran melawan petugas dan hendak Kabur, " tegas Tri.
Lebih jauh Tri mengatakan, pelaku Apek ini merupakan pelaku residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.
" LP sudah banyak, rata rata warga melaporkan aksi pelaku pencurian curanmor. Nah ini yang ke 4 kalinya pelaku Apek masuk penjara," bebernya sambil mengatakan atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Sedangkan, tersangka Apek saat ditemui mengakui perbuatannya, dan ini kali 4 ia melakukan aksi pencurian motor,
"Jujur pak saya sudah 3 kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama. Yang terakhir ini ke 4 kalinya saya beraksi, saat beraksi tugas saya yang memetik motor, sedangkan temannya mengawasi lokasi saat saya beraksi," katanya sambil menahan sakit karena Timas mas petugas. (Diw).