5 NEGARA Besar 'Dikebiri', Tak Bisa Lagi Sembarangan Gunakan Hak Veto di PBB
Aturan baru ini menetapkan bahwa Majelis Umum akan diadakan dalam waktu 10 hari kerja setelah veto
SRIPOKU.COM, WASHINGTON--Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang beranggotakan 193 negara mencapai konsensus untuk mengadopsi resolusi yang mewajibkan lima anggota tetap Dewan Keamanan memberikan alasan atas penggunaan hak veto mereka. Dorongan untuk reformasi, yang disambut dengan tepuk tangan di forum itu, dihidupkan kembali oleh invasi Rusia ke Ukraina.
Langkah itu dimaksudkan untuk membuat pemegang hak veto Amerika Serikat, China, Rusia, Perancis dan Inggris "membayar harga politik yang lebih tinggi", ketika mereka menggunakan hak veto untuk menjatuhkan resolusi Dewan Keamanan, kata seorang duta besar yang meminta untuk tetap anonim sebagaimana dilansir Al Jazeera pada Selasa (27/4/2022).
Masih belum jelas apakah aturan ini dapat membuat lima anggota tetap menggunakan vetonya lebih sedikit atau lebih banyak. Pasalnya, mereka dapat mengusulkan teks kontroversial, yang diketahui akan mendapat veto dari saingannya. Dengan maksud hanya untuk memaksakan pembenaran pendiriannya secara publik.
Aturan baru ini menetapkan bahwa Majelis Umum akan diadakan dalam waktu 10 hari kerja setelah veto, "untuk mengadakan debat tentang situasi di mana veto itu diberikan", menurut teks resolusi Liechtenstein yang usulannya pertama kali dicetuskan lebih dari dua tahun lalu ini.
Majelis Umum tidak diharuskan untuk mengambil atau mempertimbangkan tindakan apa pun, tetapi diskusi tersebut dapat menempatkan pemegang hak veto di pusat perhatian, dan memberikan kesempatan banyak negara lain untuk didengar.
Hampir 100 negara bergabung dengan resolusi Liechtenstein dalam mensponsori bersama reformasi tersebut, termasuk AS, Inggris, dan Perancis – dukungan yang cepat yang menyebabkan kejutan luas di PBB. Baik Rusia maupun China tidak termasuk di antara sponsor.
Seorang diplomat dari salah satu dari dua negara, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, mengkritik langkah itu, dengan mengatakan itu akan "membagi" PBB lebih jauh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:
