Berita Selebriti

Zinidin Zidan dan Tri Suaka Dituntut Ganti Rugi Rp 25 Miliar, Imbas Video di YouTube Capai 12 Juta

kemungkinan ini akan diambil kasusnya oleh Mabes Polri karena kerugian dari pencipta lagu kalau ditotal-totalkan hampir lebih dari Rp 25 miliar

Penulis: Monalia Aninda Aryani | Editor: pairat
capture/youtube/
Arianto pengacara Forum Advokasi Artis Minang (Forkami) 

SRIPOKU.COM - Kasus Zinidin Zidan dan Tri Suaka berbuntut panjang, setelah mendapatkan maaf dari Andika Kangen Band kini keduanya harus membayar ganti rugi sebesar Rp 25 Miliar. 

Zinidin Zidan dan Tri Suaka harus membayar ganti rugi tersebut lantaran beberapa pencipta lagu merasa alami kerugian besar atas cover lagu yang dilakukan keduanya. 

Mereka berdua harus membayar ganti rugi tersebut setelah Arianto pengacara Forum Advokasi Artis Minang (Forkami) menyampaikannya di depan awak media. 

Menurut Arianto, dia akan menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan terkait cover lagu yang dilakukan kedua.

Di mana dalam laporannya, Zinidin Zidan dan Tri Suaka akan mendapatkan pidana hingga delapan tahun di penjara dan denda sampai lebih dari Rp 1 miliar.

"Pidananya delapan tahun itu serius dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih itu dendanya," ungkap Arianto.

Lantas ia pun menegaskan pada Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk bertemu dengan ketua Forum Advokasi Artis Minang (Forkami).

Arianto meminta keduanya bertemu lantaran mereka adalah organisasi perwakilan dari para pencipta lagu melayu.

"Saya tegaskan lagi bahwa seharusnya Tri Suaka menemui ketua Forum Advokasi Artis Minang (Forkami).

Arianto pengacara Forum Advokasi Artis Minang (Forkami)
Arianto pengacara Forum Advokasi Artis Minang (Forkami) (capture/youtube/)

Baca juga: IKUT Campur Lagi! Farhat Abbas Bela Tri Suaka & Zinidin Zidan, Beri Peringatan ke Andika Mahesa

Bukan hanya minta maaf saja di sini kami organisasi perwakilan dari pencipta lagu Melayu," tegas Arianto

Arianto juga mengungkapkan bahwa ia saat ini sudah dihubungi oleh beberapa pencipta lagu untuk memintanya membuat laporan pidana dan gugatan perdata. 

"Ada beberapa pencipta lagu menghubungi kami untuk melakukan laporan pidana dan gugatan perdata di pengadilan niaga," kata Arianto

Ia pun mengungkapkan jika pihak Forkami menggugat secara perdata maka Tri Suaka dan Zinidin Zidan harus mengganti kerugian para pencipta lagu sebesar Rp 25 miliar

"Maka kalau untuk melakukan gugatan perdata kami meminta ganti rugi kerugian materiil imateriil Rp 10 miliar dari 10 lagu yang telah di-upload yang viewer-nya antara satu juta sampai 12 juta," kata Arianto.

"Saya dihubungin oleh bebarapa pencipta lagu untuk mewakili ini semua jadi tidak tutup kemungkinan ini akan diambil kasusnya oleh Mabes Polri karena kerugian dari pencipta lagu kalau ditotal-totalkan hampir lebih dari Rp 25 miliar karena banyak lagu yang dia cover," tandasnya.

Farhat Abbas Ikut Campur 

Melihat Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang tersudut, akhirnya Farhat Abbas mantan suami Nia Daniaty pun angkat bicara. 

Melalui postingan insta story akun Instagram pribadinya, Farhat Abbas membela Tri Suaka dan Zinidin Zidan

Menurut pengacara Doddy Sudrajat apa yang dilakukan oleh Zinidin Zidan tertawa saat menirukan gaya Andika Kangen Band tidak ada pidana. 

Kemudian Farhat Abbas meminta untuk Andika Kangen Band bersikap biasa saja atas kasus tersebut. 

Ia pun memberi peringatan pada Andika Kangen Band untuk tidak banyak bicara lantaran kasus pidana tersebut dapat berbalik. 

Farhat Abbas pun mengajak Andika Kangen Band untuk pandai menyikapi hal tersebut. 

"Menurut gue ketawa Zidan @xdjtrisuaka atas lagu anak band gak ada pidananya! Santai aja @babang_andikamahesa kalo sampean kebanyakan ngomong visa berbalik loh,, Ayo Pandai," tulis Farhat Abbas. 

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Farhat Abbas, Andika Kangen Band, Tri Suaka dan Zinidin Zidan
Farhat Abbas, Andika Kangen Band, Tri Suaka dan Zinidin Zidan (Kolase Sripoku.com)

Baca juga: UPAYA Tri Suaka Rela ke Lampung Demi Ampun, Sikap Andika Mahesa Dipuji, Keberadaan Zidan Dikuak!

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved