Berita Palembang

MIE Kuning Basah Mengandung Formalin Ditemukan di Pasar Km 5 Palembang

Dari 21 sampel yang diperiksa di Pasar Km 5 ada tiga sampel yang mengandung formalin. Kesemuanya mie basah dan sudah dilakukan penyitaan

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/Linda Trisnawati
Mie kuning basah mengandung formalin yang ditemukan BPOM dan dinas terkait di Pasar Km 5 Palembang, Kamis (28/4/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Balai Besar POM (BPOM) Palembang dan Reskrimsus Polda Sumsel melakukan sidak di Pasar Km 5 dan Pasar Lemabang.

"Kita melakukan sidak untuk mengecek adanya barang-barang berbahaya yang dicampurkan dengan pangan," kata Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Ahmad Rizali, Kamis (28/4/2022).

Menurutnya, ini dilakukan karena beberapa hari lagi akan menghadapi Hari Raya Idul Fitri.

Seperti sudah tradisi masyarakat akan banyak mengkonsumsi bahan makanan, sehingga pangan yang ada harus diawasi dengan baik.

"Dari hasil sidak tadi didapatkan ada mie basah yang mengandung formalin dan yang mengandung formalin sudah disita," katanya.

Sementara itu Koordinator Substansi Kelompok Pemerikasaan Balai BPOM Palembang Aquirina Leonora menambahkan, bahwa ada 21 sampel yang diperiksa di Pasar Km 5 dan 17 sampel di Pasar Lemabang.

"Dari 21 sampel yang diperiksa di Pasar Km 5 ada tiga sampel yang mengandung formalin. Kesemuanya mie basah dan sudah dilakukan penyitaan," katanya.

Menurutnya dilakukan pendataan pada pedagang yang menjual mie basah berformalin dan hasilnya diserahkan kepihak terkait.

Sedangkan untuk di Pasar Lemabang tidak ditemukan bahan berbahaya.

Sebagai informasi ciri-ciri mie basah yang berformalin yaitu tidak lengket, lebih mengkilap, bau menyengat khas formalin. Kemudian bertahan lebih dari satu hari pada suhu ruangan.

Sementara itu Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saifudin SE menambahkan, bahwa
hasil temuan dari teman-teman pedagang kecil akan ditindak lanjuti.

"Akan kita telusuri untuk menemukan pedang besarnya. Kalau pedang kecil kita berikan peringatan dan edukasi, tapi kalau pedang besar akan ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan," katanya.

Petugas dari Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Balai Besar POM (BPOM) Palembang dan Reskrimsus Polda Sumsel melakukan sidak di Pasar KM 5 dan menemukan mie basah berformalin, Kamis (28/4/2022).
Petugas dari Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Balai Besar POM (BPOM) Palembang dan Reskrimsus Polda Sumsel melakukan sidak di Pasar KM 5 dan menemukan mie basah berformalin, Kamis (28/4/2022). (SRIPOKU.COM/Linda Trisnawati)

Sedangkan Suryani Pedagang Pasar KM 5 menyatakan, bahwa ia tidak tahu kalau mie basah yang dijualnya mengandung bahan berbahaya.

"Saya hanya membeli dari pedagang yang biasa jual pagi-pagi, jadi saya tidak tahu kalau mie basah yang dijual mengandung formalin," katanya.

Menurutnya, mie basah yang dijualnya ini dijual dengan harga Rp 8000 per bungkus. Ia pun mengungkapkan tidak akan menjual mie basah berformalin tersebut lagi. (Linda Trisnawati)

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved