Berita Airlangga

Pemerintah Melarang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Perhatikan Tiga Kode Migor Tak Boleh Keluar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dr Ir H Airlangga Hartarto MBA MMT IPU menuturkan, larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai berlaku

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/staf menko prekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dr Ir H Airlangga Hartarto MBA MMT IPU, larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai berlaku pada Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). 

Selain itu, pemerintah bakal mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat.

Pemerintah juga akan melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya.

Selain itu, pemerintah menugaskan BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.

Airlangga menegaskan, kebijakan larangan ekspor diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved