Bak Jilat Ludah Sendiri, Bupati Bogor Ade Yasin Senin Larang ASN Terima Gratifikasi, Rabu OTT KPK

Selain Bupati Bogor, KPK juga mengamankan beberapa pihak diantaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

Editor: Yandi Triansyah
(Dok. Humas Pemkab Bogor)
Kala Bupati Bogor Ade Yasin mengaku pusing dengan wartawan gadungan yang sering kali melakukan pemerasan kepala desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(Dok. Humas Pemkab Bogor). 

SRIPOKU.COM - Dua hari sebelum ditangkap, Bupati Bogor Ade Yasin sempat mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.

Namun ironisnya, dua hari kemudian dirinya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ade Yasin ditangkap KPK sejak Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.

Selain Bupati Bogor, KPK juga mengamankan beberapa pihak diantaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

Dalam OTT itu KPK juga menyita sejumlah uang.

Sebelum kena OTT ini Ade melarang pejabat, ASN hingga pimpinan BUMD untuk meminta, memberi dan menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan atau kewenangan yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.

"Wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ade Yasin, Senin (25/4/2022).

Ikut Jejak sang Kakak, Ade Yasin Bupati Bogor Terjerat OTT KPK

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” urainya.

Saat ini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangan terkait kasus dugaan suap ini akan disampaikan dalam waktu 1x24 jam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved