Berita Palembang
Penyuap Dodi Reza Akui Setor Rp 3 Miliar untuk Bupati Muba, Uang Pelicin Ditransfer Pakai Dollar
Ketiga terdakwa itu adalah Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Pengusaha Suhandy membenarkan isi Berita Acara Perkara (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho SH MH, pada sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Musi Banyuasin (Muba) Nonaktif H Dodi Reza Alex Noerdin dan dua anak buahnya Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umari di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang yang dipimpin Hakim Ketua Yoserizal, Rabu (20/4/2022).
Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho SH MH mencecar Suhandy dengan membacakan sesuai BAP selaku saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang menjerat tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa itu adalah Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari.
Dodi Reza Alex Noerdin resmi ditetapkan oleh KPK sabagai tersangka (16/10/2021).
Adapun Dodi Reza Alex Noerdin dijanjikan uang Rp 2,6 Miliar sebagai fee proyek di dinas PUPR Muba.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Muba, Jumat (15/10/2021).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi yakni Kabupaten Musi Banyuasin dan Jakarta. Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar yang terdiri dari uang suap Rp 1,5 miliar, diamankan di Jakarta dan Rp 270 juta di Kabupaten Musi Banyuasin.
Saat penyidik KPK melakukan OTT pada Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM), termasuk menyita uang yang dibungkus kantong plastik hitam.
Uang itu diserahkan oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH), kepada Bupati Dodi Reza Ale melalui Herman dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Eddi Umari (EU).
Dodi Reza sendiri langsung dijebloskan ke Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan.
Pada sidang lanjutan ini, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan terpidana Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Suhandy mengatakan jika sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, dirinya memberikan sejumlah uang untuk diberikan kepada Bupati melalui Herman Mayori.