Ramadan 2022

Hukum Donor Darah Apakah Bisa Membatalkan Puasa, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Selengkapnya

Begini hukum melakukan donor darah saat di bulan puasa dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
Tribunsumsel/Ardiansyah
Donor darah 

SRIPOKU.COM - Bolehkah melakukan donor darah di bulan puasa? Begini hukumnya dijelaskan Ustaz Abdul Somad.

Puasa Ramadhan dilaksanakan setiap tahunnya oleh umat muslim.

Kini sudah masuk pertengahan ramadhan umat muslim menjalankan puasa.

Selain bacaan niat sahur, niat buka puasa, niat sholat tarawih dan witir, ada pula hal penting yang harus dipahami lebih lanjut.

Yakni hukum mengenai suntik, memasukkan obat tetes telinga hingga memakai celak bagi orang yang sedang berpuasa.

Lalu, bagaimana dengan donor darah?

Bolehkah mendonorkan darah saat berpuasa?

Apakah hal-hal tersebut dapat menjadi sebab batalnya puasa?

Berikut uraian Ustaz Abdul Somad melalui bukunya yang berjudul 30 Fatwa Seputar Ramadhan.

Baca juga: Hukum Suntik Vaksin / Vitamin saat Puasa, Awas Jangan Sampai Ibadah Jadi Sia-sia, Ini Penjelasannya

Pertanyaan :

Apakah kalau kita donor darah di PMI saat bulan puasa dapat membatalkan puasa?

Jawaban :

Donor darah di bulan puasa, darahnya diambil dikeluarkan atau memasukkan darah, maka tidak membatalkan puasa.

Begitu fatwa Syekh Yusuf al-Qaradhawi dakam kitab Fatawa Mu'asyiroh.

Saya sudah kumpulkan tiga fatwa ulama, Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi, Fatwa Syekh 'Athiyyah Shaqar, Fatwa Syekh Ali Jumu'ah dalam Kitab Bunga Rampai 30 Seputar Ramadhan.

Suntik

Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi.

Pertanyaan:

Apakah orang yang sedang berpuasa boleh disuntik? Apakah boleh memasukkan obat ke dalam telinga
ketika sedang berpuasa? Apakah perempuan boleh memakai celak pada waktu pagi ketika sedang
berpuasa?

Jawaban:

Kami katakan kepada semua yang menggunakan jarum suntik pada bulan Ramadhan bahwa jarum suntik terdiri dari beberapa jenis, ada yang digunakan sebagai obat dan penyembuhan, apakah pada urat, atau pada otot, atau di bawah kulit.

Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, karena tidak sampai ke perut dan tidak memberikan makanan.

Oleh sebab itu tidak membatalkan puasa dan tidak perlu dibahas.

Akan tetapi ada satu jenis jarum yang memasukkan nutrisi ke dalam tubuh, seperti jarum Glucose yang menyampaikan nutrisi ke dalam darah secara langsung.

Ulama moderen berbeda pendapat tentang masalah ini, karena kalangan Salaf tidak mengenal jenis pengobatan seperti ini.

Tidak terdapat tuntunan dari Rasulullah Saw, para shahabat, tabi’in dan generasi pertama tentang masalah ini.
Ini perkara yang baru.

Oleh sebab itu para ulama modern berbeda pendapat.

Ada ulama yang berpendapat bahwa ini membatalkan puasa karena menghantarkan nutrisi ke tingkat tertinggi, karena langsung sampai ke darah.

Sebagian ulama menyatakan tidak membatalkan puasa, meskipun sampai ke darah, karena yang membatalkan puasa adalah jika sampai ke perut yang membuat manusia merasa kenyang setelah mengalaminya, atau merasa segar (hilang haus).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved