Besaran Zakat Fitrah di Palembang, Bila Dibayar dengan Uang Lebih Kecil Dibandingkan Jawa Barat
Baznas Kota Palembang provinsi Sumatera Selatan, telah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 H/tahun 2022 sebesar Rp 25 ribu
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang provinsi Sumatera Selatan, telah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 H/ tahun 2022 sebesar Rp 25 ribu.
Besaran ini jauh berbeda dengan di Jawa Barat yang bisa dua kali lipat nilainya.
Hal ini sesuai dengan hasil kesepakatan Baznas bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan lembaga- lembaga lainnya di kota Palembang beberapa waktu lalu.
"Nilai Zakat Fitrah senilai 2,5 Kg beras atau makanan pokok per jiwa setara dengan uang sebesar Rp 25.000 per jiwa," kata Ketua Baznas Kota Palembang Ridwan Nawawi, Jumat (15/4/2022).
Ridwan mengatakan, nilai zakat fitrah tahun ini sama dengan besaran zakat fitrah pada tahun- tahun sebelumnya.
"Nilainya masih sama persis dengan tahun kemarin, karena zakat fitrah ini sesuai makanan yang kita konsumsi sehari- hari dalam hal ini beras dimana rata- rata Rp 10 ribu per kg, sehingga itu patokannya," papar Ridwan, seraya besaran nilai rupiah zakat Fitrah di Sumsel relatif sama di kabupaten/ kota se Sumsel.
Dengan ditetapkan besaran nilai zakat fitrah ini, Ridwan berharap bisa menjadi panduan bagi masyarakat Kota Palembang untuk menyalurkan kewajibannya sebagai umat muslim untuk berzakat.
"Harapan kami sebagai ketua Baznas Palembang umat muslim dalam menyalurkanlah zakat, infaq dan sedekah kepada lembaga resmi Baznas dan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang mewakili Baznas di masjid- masjid."
"Mengingat zakat fitrah adalah wajib bagi umat muslim keluarkan, meskipun ia orang miskin karena itu zakat jiwa atau zakat badan," paparnya.
Untuk target zakat mal (zakat harta) dari lingkup kota Palembang sendiri, Ridwan menyatakan target zakat mal sekitar Rp 1 milliar pada bulan Ramdahan tahun ini.
Target itu dikumpulkan dari seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN (pengusaha atau lainnya).
"Kalau kita estimasi itu target hitungan kasar Rp 1 milyar pada zakat mal, mudah-mudahan bisa terealisasi.
Kalau zakat fitrah kami tidak ada target karena kami serahkan ke masjid dan mushollah masing- masing," capnya.
Ditambahkan Ridwan, dalam memudahkan pengumpulan zakat yang ada dan resmi, Baznas Palembang telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid dan mushollah.
Dimana di kota Palembang terdapat sekitar 980 masjid dan 1.200 Mushollah.
"Selain itu, kami (Baznas) menyebarkan duta zakat (mahasiswa) di mall, pasar, kantor untuk orang mudah menyalurkan zakatnya. Ciri bahwa ia lembaga resmi seperti Baznas ada SK dan plang UPZ," pungkasnya.
Baca berita lain Sripoku.com dengan mengklik Google News