Berkas Oknum Kades Desa Simpang Tiga Makmur OKI Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Dilimpahkan Tahap II
Polda Sumsel limpahkan tahap II berkas perkara kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan S merupakan oknum Kepala Desa Simpang Tiga Makmur
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel limpahkan tahap II berkas perkara kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan S yang merupakan oknum Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung dan stafnya berinisial A ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI).
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon A Rizal melalui Kanit 1, Iptu Nora Marlinda SH MH membenarkan kalau sudah melimpahkan berkas bersama kedua tersangka ke Kejari OKI.
"Benar kalau kita telah melimpahkan berkas tahap II beserta para tersangkanya ke Kejari OKI," ujarnya, Jumat (15/4/2022).
Diketahui, E yang merupakan ketua BPD Desa Simpang Tiga Makmur sekaligus pelapor menyadari adanya kejanggalan dari beberapa berkas yang secara tiba-tiba terdapat tandatangannya.
Padahal ia tidak pernah merasa telah menandangani berkas berita acara kesepakatan RAPBDes Desa Simpang Makmur tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019.
Sementara itu, Junjati Patra SH MH selaku kuasa hukum S mengatakan, bahwa kliennya memang kebiasaan tanda tangan tersebut sudah sejak orang tuanya jadi kader sampai saat ini.
"Karena wilayah desa itu di pesisir pantai jadi banyak yang melaut, cari ikan dan lainnya semua untuk memperlancar kegiatan desa," ujarnya.
Menurutnya, Kasus yang dialami kliennya secara materi tidak ada yang dirugikan baik negara, desa atau apapun.
"Kejadian pelaporan ini karena persaingan pilkades," jelasnya.
Ia menyebut, cukup ironi mempermasalahkan tanda tangan pihak pelapor mendapatkan honor dari tanda tangan itu jadi kliennya menganggap pelapor setuju.
"Ada bukti kalau sesungguhnya pelapor juga terima honor dari hasil tanda tangan tersebut, artinya menikmatinya juga," terangnya.