Berita Selebriti
HAPUS Jejak Digital Terima Uang Sekoper dari Co Founder DNA Pro, Rizky Billar Takut Masuk Penjara?
kini setelah Stefanus Richard ditetapkan sebagai tersangka, postingan Rizky Billar tersebut sudah tidak ada lagi.
Penulis: Monalia Aninda Aryani | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Baru selesai masalah kasus dirinya menerima uang dari Doni Salmanan yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan yang berkedok trading Binomo. Kini Rizky Billar harus merasakan hal yang sama kembali.
Namanya kembali terseret setelah menerima uang sekoper dari Co Founder DNA, Steven Richard atau Stefanus Richard.
Uang sekoper yang diberikan oleh Stefanus Richard kepada Rizky Billar ini bernilai Rp 1 Miliar.
Diberi uang sekoper Rizky Billar pun mengunggah momen tersebut di akun Instagram pribadinya.
"Alhamdulillah guys Jumat berkah, berkah buat Baby, berkah buat keluarga kita," ucap Rizky Billar.
Ia menjelaskan seseorang baru pertama kali ia temui Steven dan langsung menyerahkan hadiah sekoper untuknya.
"Kita kedatangan tamu tadi, Koh Steven, yang baru pertama kali ketemu kita, baru pertama kali datang ke rumah kita," kata Rizky Billar dalam video Instagramnya.
"Lalu beliau ngasih hadiah ini, MasyAllah, Alhamdulillah. Satu koper untuk Abang L," imbuhnya," sambungnya.
Ia kemudian menegaskan uang berjumlah fantastis itu akan digunakan untuk tabungan anak pertamanya, Muhammad Leslar Al-fatih Billar.
"Semoga apa yang Koh Steven kasih bisa berbalas kebaikan, buat Koh Steven dan keluarga," kata Rizky Billar.
"InsyAllah uang ini nanti kita gunakan untuk tabungan Baby L ya sayang," jelasnya.
Namun kini setelah Stefanus Richard ditetapkan sebagai tersangka, postingan Rizky Billar tersebut sudah tidak ada lagi.
Hal ini Bak menghapus jejak digital dan nampaknya Rizky Billar ketakutan jika namanya akan terseret menjadi tersangka.

Baca juga: MASALAH Rumah Tangga Rizky Billar & Lesti Kejora Terjawab, Denny Darko: Berujung Perpisahan!
Korban laporkan DNA Pro Academy ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, melansir dalam Tribunnews,com, para korban dugaan penipuan investasi DNA Pro Academy ramai-ramai mengadu ke Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Korban berinisial RD bersama 15 orang lainnya mengaku merugi hingga Rp 7 miliar akibat investasi robot trading DNA Pro Academy.
"Pada hari ini saya mendampingi 15 orang korban yang memberikan kuasa untuk membuat laporan. Total kerugian korban sebesar Rp 7 miliar," kata kuasa hukum sekaligus pendamping korban, Charlie Wijaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Charlie juga menuturkan jika para korban melaporkan manajemen dari DNA Pro dan saat ini masih dalam penyelidikan.
"Terlapornya tertulis dalam penyelidikan. Jadi dalam sistem manajemen DNA Pro ini banyak sosoknya sehingga saat ini kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk terlapornya," jelas Charlie.
Pihaknya juga membongkar cara 'manis' diduga para pelaku kepada para korban untuk meraup keuntungan.
Mereka menjanjikan calon membernya meraup keuntungan besar melakukan penarikan dengan jumlah besar.
Namun iming-iming itu tidak kunjung dirasakan korban.
"Di dalam DNA Pro ini mereka tergiur dengan skema withdraw yang tak terhingga."
"Tapi uniknya di DNA Pro di dalam aplikasinya masih utuh jumlah uangnya, namun tidak dapat di-withdraw dan tidak bisa ditransfer ke rekening korban," jelas Charlie.
Pihaknya kini juga sudah mengantongi identitas pemilik aplikasi itu.
"Menurut informasi sudah lost contact dan petingginya ada yang berada di luar negeri. Untuk pentolannya itu DZ dan DA.
Namun di struktur manajemen banyak petingginya dan tidak dituliskan," tutur Charlie.
Agar semakin sukses menjalani aksinya, para terlapor juga melibatkan sejumlah publik figur untuk keperluan promosi di media sosial.
“Ahmad Dhani, Ivan Gunawan (endorse), artis Dj Putri Ana (leader), Artis Billy Syahputra (transaksi jual beli mobil alphard tahun 2019), artis Riski Billar, dan Lesti (kado lahiran anak sejumlah Rp1 milyar rupiah dari Co Founder Team Octopus), dan content creator Donny Zebriel,” papar Zainul Arifin kuasa hukum korban yang dilansir dari salah satu media online.
Ketua Tim Kuasa Hukum korban member DNA Pro, membeberkan empat tim yang diduga terlibat langsung mengelola uang yaitu tim Octopus, 007, Central, dan Rudutz.
Steven Richard sendiri adalah Co-Founder dari Tim Octopus.
Laporan korban robot trading DNA Pro diterima polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 29 Maret 2022.
Pelapor menjerat DNA Pro dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News
Baca juga: Anak Lesty & Rizky Billar Kerap Dihina Warganet, Gus Miftah Menangis, Kamu Sama Aja Menghina Allah