Berita Selebriti
Terancam 6 Tahun Penjara, Mayang Adik Vanessa Lakukan Black Campaigne, 'Oke Memang Sudah Resikonya!'
aku disini cuma meriview, aku cuma berbagi pengalaman, aku cuma mau sharing aja supaya teman-teman disana lebih berhati-hati lagi memilih produk
Penulis: Monalia Aninda Aryani | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Mayang adik Vanessa Angel kini harus menerima imbas dari perbuataan yang dilakukannya beberapa hari yang lalu.
Adik Vanessa Angel ini beberapa waktu yang lalu mereview salah satu produk kecantikan yang baru saja ia beli.
Bukannya review yang bagus dengan skincare yang ia pakai, Mayang malah menunjukkan ekspresi kekecewaannya.
Pasalnya alih-alih membuat wajahnya glowing, skincare tersebut justru bikin wajahnya rusak.
Mayang pun memaki produk skincare tersebut lantaran bikin wajahnya hancur.
Saat memaki produk skincare tersebut, Mayang tak menyebutkan insialnya.
Namun Mayang memperlihatkan akun media sosial akun skincare itu.
Setelah beberapa hari memaki produk skincare tersebut, Mayang adik Vanessa Angel di undang untuk menjadi bintang tamu di kanal YouTube Langit Entertainment.
Saat di undang menjadi bintang tamu, Mayang menjelaskan kepada Memes Prameswari selaku host terkait produk skincare yang dipakainya.
Mayang mengaku kepada Memes Prameswari bahwa dirinya tidak melakukan tindakan penghinaan.

Ia hanya melakukan review secara jujur atas produk skincare yang dibelinya.
"Bukan menghina sih karena, apa ya, aku beli aku pakek, aku beli pakek duit aku sendiri loh, ya setelah aku pakek ya aku ada rasa ingin review dan aku review sejujurnya gak peres kan," ujar Mayang pada Memes Prameswari
"Why ? aku disini cuma meriview, aku cuma berbagi pengalaman, aku cuma mau sharing aja supaya teman-teman disana lebih berhati-hati lagi memilih produk skincare," lanjutnya.
Setelah menjelaskan hal tersebut, Memes Prameswari pun bertanya kepada Mayang apakah sebelum membeli ia melihat komposisi skincare tersebut.
Namun sayangnya Mayang tak melihat itu, ia membeli produk skincare lantaran banyak review bagus terkait produk kecantikan tersebut.
Baca juga: TERUS Dapat Hujatan & Sorotan, Mayang Anak Doddy Sudrajat Hingga Kena Mental Prosesnya Gini Banget
"Jadi aku beli itu karena aku tergiur dari review-review yang bagus, karena itu lewat di fyp aku terus
Terus aku memutuskan untuk beli, aku sampe berdoa semoga ini cocok di muka aku eh ternyata is not worth it di muka aku," ungkap Mayang.
Mayang juga mengaku bahwa dirinya sudah memakai skincare tersebut selama satu minggu.
Mendengar semua penjelasan Mayang, Memes Prameswari pun menasehati adik Vanessa Angel tersebut.
Ia mengatakan jika memang dunia entertainment seperti apa yang dirasakan Mayang saat ini.
Memes Prameswari meminta Mayang untuk sabar menghadapi hal tersebut.
Mayang yang dinasehati pun mengatakan jika ia baik-baik saja.
"It's oke memang sudah resikonya seperti itu," kata Mayang.
Sementara itu, Pihak Tan Skin yang produknya di review Mayang merasa dirugikan secara materil dan imateriil.
Mereka pun memberikan tanggapannya terkait hal tersebut.
Menurut mereka apa yang dilakukan Mayang sudah bersifat tidak wajar dan tidak dapat dipercaya.
Mayang dianggap telah melakukan black campaign terhadap skincare T melalui media sosial.
Hal ini dikarenakan Mayang baru saja menggunakan produk mereka kurang dari 24 jam.
Karena tindakan yang dilakukan Mayang tersebut, pihak Tan Skin pun meminta untuk anak Doddy Sudrajat meminta maaf secara terbuka.
Tak hanya itu, mereka juga meminta Mayang untuk sesegera mungkin melakukan hal tersebut lantaran pihak Tan Skin sangat merasakan dampak negatif dari perbuatan adik Vanessa Angel.

Pihak Tan Skin pun menunjukkan semua bukti pembelian dan penerimaan produk yang dilakukan Mayang.
Setelah bukti tersebut viral, Mayang kembali diterpa isu berbohong karena mengaku sudah memakai skincare tersebut selama satu minggu.
Warganet pun berharap agar pihak Tan Skin segera melaporkan Mayang ke polisi.
Atas kejadian ini, Mayang bisa terancam hukuman sampai 6 tahun penjara. Kepala Unit 5 Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu mengatakan, pelaku black campaign di media sosial dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.
"Ancaman hukuman untuk pelaku black campaign sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yaitu 6 tahun penjara," ujar James, Komisaris skincare T, dalam keterangannya dilansir dari Tribunsumsel.com
Komisaris James Hutajulu menerangkan bahwa segala bentuk video, gambar atau tulisan yang berisisi ujaran kebencian jika hanya digunakan untuk konsumsi pribadi tak masuk kategori black campaign. Namun, akan menjadi sebuah pelanggaran jika hal itu disebarkan ke media sosial.
"Ini tidak hanya untuk yang membuat video, tulisan atau gambar, namun untuk yang menyebarkan juga ya," pungkasnya.
Baca berita lainnya Sripoku.com di Google News
Baca juga: Mayang Kecewa Puput Sebut Doddy tak Beri Nafkah, Ibu Chika Beri Sindiran Menohok: Jangan Bohong