Dua Pelajar Aktor Pencurian di Pagaralam Ditangkap Sepekan Usai Beraksi, Korbannya Jemaah Masjid

Dua pelaku pencurian di Pagaralam hanya bebas satu pekan setelah beraksi mencuri handphone di masjid.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
ISTIMEWA
Ilustrasi mencuri. 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM – AW (18) dan SA (16), dua pelajar yang tinggal di Tebat Baru Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, ditangkap anggota Polres Pagaralam. 

Polisi hanya butuh waktu satu minggu untuk menangkap kedua pelaku pencurian di Pagaralam ini.

Keduanya melancarkan aksinya perampasan handphone milik jemaah masjid Rabu (23/3/2022) lalu di Desa Pagardin  Kecamatan Dempo Utara. 

Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono, melalui Kasat Reskrim, AKP Najamudin, didampingi Kasi Humas, AKP Wempy Kayadu, kepada mengatakan kedua pelaku diringkus di kediamannya masing-masing, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut Kasat, aksi perampasan telepon genggam ini dilakukan kedua pelaku pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 18.26 WIB.

Di mana saat itu, korban Richal Ramadani bersama dengan rekannya Aldi, Derga, dan Adit hendak ke masjid yang berada di dekat Jembatan Pagar Wangi, Desa Pagardin, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.

"Korban dan teman-temannya hekdak ke masjid namun tak berselang lama, muncul kedua pelaku menggunakan sepeda motor mendekati keempat remaja tanggung tersebut.

Kedua pelaku saat itu berpura-pura bertanya rumah Galang.

Namun rupanya, hal tersebut hanya modus kedua pelaku," ujar Kasat. 

Di saat keempat korban lengah, salah satu pelaku merampas HP korban hingga korban terjatuh.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu buah HP merk VIVO Y12 dan mengalami luka pada telapak tangan kanan dan pada bagian lengan tangan kanan," katanya. 

Usai kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagaralam untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. 

"Tepatnya pada Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Polres Pagaralam dipimpin Kasat Reskrim AKP Najamudin, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka Andika Wijaya dan Sadam Anwar di rumahnya yang berada di Tebat Baru, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam," jelasnya. 

Dalam penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merk VIVO Y21 warna diamond glow milik korban, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam nopol BG 5450 WE yang digunakan kedua tersangka dalam melancarkan aksi.

"Kemudian kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres  Pagaralam Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved