Datang Jadi Penonton, Seorang Saksi Sidang Suap Dinas PUPR Muba Diminta Staf KPK Jauhi Ruang Sidang

Saat memantau jalannya persidangan dari celah pintu ruang sidang utama, Fran yang sedang berdiri nampak dihampiri oleh salah satu petugas KPK.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/nisa
JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (30/3/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Fran Sapta Edward, yang pernna memberikan kesaksian dalam sidang suap Dinas PUPR Muba, terlihat menyaksikan jalannya persidangan atas terdakwa Dodi Reza Alex, Herman Mayori, dan Eddy Umari di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (30/3/2022).

Saat memantau jalannya persidangan dari celah pintu ruang sidang utama, Fran yang sedang berdiri nampak dihampiri oleh salah satu petugas KPK.

Petugas tersebut meminta Fran untuk pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Terpantau, petugas meminta Fran untuk pergi dengan cara yang baik.

"Pak Fran, nggak boleh disini, tolong kerja samanya untuk tidak ada di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang," tegur petugas KPK.

Sesaat ditegur oleh petugas, Frans Sapta Edwar yang dalam sidang terdakwa Suhandy disebut menerima uang sebesar 91 juta itupun pergi dengan beberapa rekannya.

Dikonfirmasi pada JPU KPK, Taufiq Ibnugroho membenarkan jika pihaknya tadi meminta Fran untuk tidak ada disekitar ruang sidang.

"Kami tadi memang memintar bapak Fran untuk meninggalkan pengadilan. Itu sudah aturannya, dikhawatirkan kehadiran saksi itu mengintervensi saksi lainnya," jelas JPU KPK.

Dikesempatan sama, Taufiq juga menjelaskan nama Fran juga disebut oleh beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini.

"Kita akan coba dalami keterlibatan nama-nama yang sudah disebut dalam sidang hari ini. Yang salah satunya Fran Sapta Edward," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved