Berita Banyuasin

Hasil Test Pack Positif tapi Datang Bulan, Ratusan Ibu-ibu di Sumsel Kena Tipu Praktek Cepat Hamil

"Pelaku TT yang dibantu MA melakukan terapi urut terhadap para korbannya yang datang. Terapi tersebut dilakukan dengan maksud agar korbanya cepat hami

Penulis: Oki Pramadani | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
Polsek Talang Kelapa membongkar praktek dengan modus bikin cepat hamil pasiennya, ratusan ibu-ibu di Sumsel tertipu Selasa (29/3/2022) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tiga srikandi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menipu ratusan ibu-ibu yang menginginkan kehamilan.

Tiga srikandi tersebut yakni Sarwati alias Teteh (50), Mariah Abdul Malik, dan Dwi Indra Nur Welly.

Ketiganya membuka praktek supaya cepat hamil di Perumahan Permata Residence Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketiganya sudah beraksi selama tiga tahun.

Namun aksinya terhenti saat mereka dilaporkan oleh pasien mereka sendiri yang merasa tertipu oleh aksi pelaku.

Ketiganya menipu korbannya dengan modus bisa membantu para ibu-ibu yang sulit hamil agar cepat mengandung.

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sigit Agung Susilo mengatakan, selama tiga tahun para pelaku membuka praktek pengobatan alternatif untuk wanita yang sulit hamil.

"Pelaku TT yang dibantu MA melakukan terapi urut terhadap para korbannya yang datang. Terapi tersebut dilakukan dengan maksud agar korbanya cepat hamil,"ucapnya, Selasa (29/3/2022).

Kronologi Praktek Cepat Hamil di Sumsel Terbongkar, Pasien Curiga Masih Datang Bulan

Lanjutnya, setelah korban yang datang diterapi urut, para pelaku memberikan 3 butir garam dan 7 buah bunga melati kepada korbannya.

"Korban juga diminta untuk membawakan dua botol air mineral untuk nantinya diminum korban agar cepat hamil," terangnya.

Sigit mengatakan, setelah para korbannya menjani beberapa kali terapi, korban diperbolehkan untuk melakukan tes kehamilan dengan test pack.

"Korban melalukan tes urin di tempat praktek pelaku. Saat urine korbannya telah diberikan kepelaku, selanjutnya pelaku menukar urine tersebut dengan urine orang lain yang hamil agar seoalah korbannya memang hamil," jelas Sigit.

Setelah para korbannya percaya bahwa memang mereka hamil dengan bukti dari tes kehamilan yang ditunjukan pelaku, selanjutnya korban diwajibkan untuk membayar sejumlah uang sebagai upah jasa terhadap pelaku yang telah berhasil membuat korbannya hamil.

Sigit mengungkapkan, selanjutnya tiga bulan kemudian pelaku diarahkan untuk mengecek kehamilan ke salah satu pelaku lainnya, yakni DI yang berperan sebagai bidan.

Diketahui DI bukanlah seorang bidan melainkan perawat.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved