Berita Palembang

Fakta Mengejutkan Kasus Suap Dodi Reza, Saksi Sebut Suhandy Dipaksa Menangkan Proyek di PUPR Muba

Enam saksi yang dihadirkan yakni, Daud Amri, Hendra Okta Reza, Ardiansyah, Fran Sapta Edwar, Suhendro dan Dian Pratama Putra.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Enam saksi saat hadir dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (23/3/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Enam orang saksi dihadirkan oleh JPU KPK dihadapan majelis hakim tipikor Palembang, pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, atas tiga tergawa, Dodi Reza Alex, Herman Mayori, dan Eddy Umari.

 


Sidang digelar secara virtual di Ketuai oleh hakim Yoserizal SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (23/3/2022).

 


Enam saksi yang dihadirkan yakni, Daud Amri, Hendra Okta Reza, Ardiansyah, Fran Sapta Edwar, Suhendro dan Dian Pratama Putra.

 


Dari keterangan saksi Daud Amri yang merupakan Kabag ULP Dinas PUPR Muba, mengatakan jika pihaknya diminta oleh Eddy Umary untuk memenangkan Suhandy atas empat proyek di Musi Banyuasin (Muba).

 


"Waktu itu saya diminta pak Eddy Umary untuk memenangkan Suhandy, atas 4 proyek di Muba. Kata Eddy Umary hal itu sudah mendapat arahan dari bapak Bupati (Dodi Reza)," jelas saksi Daud Amri dalam sidang.

 


Disinggung JPU mengapa saksi Daud Amri mau melakukan perintah dari Eddy Umary, saksi menjawab jika dirinya takut dilepas dari jabatannya.

 


"Waktu itu kata Eddy Umary hal ini sudah mendapat arahan dari bapak Bupati. Selain itu saya takut divopor dari jabatan saya," ujar saksi Daud Amri.

 


Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan batang dan jasa di Dinas PUPR Muba, KPK menentapkan empat orang sebagai tersangka.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved