Puasa Tahun Ini, Salat Tarawih Berjemaah hingga Buka Bersama Diperbolehkan, tapi Patuhi Syarat Ini

Meski begitu, ia menyebut lebih detail aturan itu akan tertuang dalam surat edaran resmi yang akan dikeluarkan pemerintah.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/KOMINFO PROV SUMSEL
Gubernur Sumatera Selatan  H Herman Deru (HD) didampingi Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Mawardi Yahya (MY) saat menunaikan ibadah sholat tarawih 

SRIPOKU.COM - Hitungan hari lagi, umat muslim di Tanah Air akan memasuki bulan suci Ramadhan.

Dua tahun terakhir, Ramadhan dijalani dengan seba terbatas.

Seperti dilarangnya salat tarawih berjemaah dan buka bersama.

Namun tahun in, kegiatan Ramadhan tersebut akan diperbolehkan oleh pemerintah.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (menparekraf) Sandiaga Uno.

Menurut dia, selama Ramadan tahun ini masyarakat dapat melakukan ibadah secara bebas dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Ibadah tersebut, kata Sandiaga, antara lain salat tarawih. Tak hanya itu, kegiatan buka puasa bersama juga diperbolehkan untuk dilakukan.

Meski begitu, ia menyebut lebih detail aturan itu akan tertuang dalam surat edaran resmi yang akan dikeluarkan pemerintah.

“Jadi nanti akan ada surat edaran dan pengumumannya. Dan ini alhamdulillah, berarti (shalat) tarawih bisa kembali kita giatkan, juga kita giatkan kegiatan buka bersama dengan tentunya protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," kata Sandiaga Uno di Weekly Press Briefing, Senin (21/3/2022).

Mantan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta itu menyebut, selain taat prokes, peluang ibadah bebas selama Ramadan juga akan diberlaku bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap maupun booster.

Adapun nantinya, kata Sandiaga, jumlah jemaah akan disesuaikan dengan level tingkat kepadatan di rumah ibadah.

Sementara itu, Menparekraf juga menyebut tak hanya bebas beribadah di bulan Ramadan, dalam waktu dekat pemerintah akan menerapkan kebijakan bebas karantina di seluruh Indonesia.

Menurutnya, secara resmi aturan tersebut akan diatur dalam surat edaran satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 terkait kebijakan tanpa karantina yang paling lambat dikeluarkan pada 22 Maret 2022.

Nantinya, kata Sandiaga, pelaku perjalanan bisa masuk hanya dengan menunjukkan hasil tes PCR.

“Hanya dengan entry PCR test,” ujar dia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved