Breaking News

Berita Selebriti

TERUNGKAP Sosok yang Ajarin Indra Kenz Larikan Isi Rekening, Pihak Kepolisian akan Jemput Paksa!

Fakar Suhartami Pratama sosok guru trading binary option crazy rich Medan ini diduga mengajari Indra Kenz menghilangkan barang bukti

Penulis: Monalia Aninda Aryani | Editor: pairat
capture/instagram/
Indra Kenz berbohong. 

SRIPOKU.COM - Indra Kenz saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan trading Binomo oleh pihak kepolisian. 

Sudah ditetapkan sebagai tersangka Indra Kenz ternyata telah menghilangkan barang bukti yang dimilikkinya.

Tak hanya menghilangkan barang bukti dirinya juga sudah memindahkan isi rekeningnya agar tidak disita penyidik.

Total uang yang ada di rekening Indra Kenz yaitu sebesai Rp 1,8 Miliar.

Pemindahan isi rekening Indra Kenz sebesar Rp 1,8 Miliar ini dicurigai oleh pihak kepolisian ada yang mengajarinya.

Fakar Suhartami Pratama sosok guru trading binary option crazy rich Medan ini diduga mengajari Indra Kenz menghilangkan barang bukti terkait kasus Binomo.

Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Whisnu menyatakan bahwa Fakar sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik Polri.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Namun, dia tidak memenuhi pemeriksaan tersebut.

"Informasinya Fakar tapi belum datang," ujar Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Whisnu menuturkan Fakar juga telah kembali dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri pada pekan depan.

Dia mengharapkan Fakar bisa menghadiri pemeriksaan tersebut.

"Ini kan kita mau panggil, Fakar minggu depan kita sudah panggil," jelas Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan Fakar diduga kuat menjadi orang yang mengajari Indra Kenz melarikan isi rekeningnya agar tak disita oleh penyidik. Namun, hal ini masih perlu didalmi oleh penyidik.

"Mungkin ya, kita tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," lanjutnya.

Lebih lanjut jika Fakar Suhartami Pratama sosok guru Indra Kenz tersebut tidak juga datang, ia akan terancam dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Fakarich guru Indra Kenz
Fakarich guru Indra Kenz (capture/youtube/Indra Kenz)

Baca juga: Sering Diremehkan, Eks Tunangan Susyen Regina Ungkap Tujuan Indra Kenz Bikin Konten Pamer Harta

Diketahui sebelumnya Indra Kenz masih menyangkal bahwa dirinya bukanlah seorang affliator. 

Hal ini sangat berbeda dari yang dilakukan oleh Doni Salmanan. 

Secara terang-terangan Doni Salmanan Crazy Rich Bandung menyatakan bahwa dirinya seorang affliator, bahkan ia juga mengaku tidak pernah bermain trading. 

Suami Dinan Fajrina juga mengakui apa saja aset yang dimilikkinya, hal ini membuat polisi sangat cepat memproses kasus yang menimpa Doni Salmanan. 

Berbeda dengan Indra Kenz, kekasih dari Vanessa Khong itu tidak mengaku jika ia adalah seorang affliator. 

Indra Kenz mengaku pada pihak kepolisian dirinya hanya pemain biasa.

Tak hanya itu Indra Kenz juga dituduh polisi menghilangkan barang bukti berupa ponsel dan laptop.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Kemungkinan juga yah terkait yang tindakannya menutupi, semua informasi kepada Polri," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dikutip dari postingan akun @rumpi_gosip, Kamis (17/3/2022)

"Dia menghilangkan bukti handhonenya dan dia menghilangkan laptopnya," lanjutnya

Ternyata tak hanya menghilangkan barang bukti, Indra Kenz juga telah memindahkan isi rekeningnya agar tidak disita penyidik.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," ujar Brigjen Whisnu Hermawan dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (17/3/2022)

Whisnu menuturkan pihaknya juga kini tengah meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening milik Indra Kenz.

Khususnya untuk mencari aset-aset yang terkait kejahatannya tersebut.

"Kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya kemana kemana. Lalu kita cek," jelas dia.

Karena kasusnya ini, Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kebaikan Indra Kenz
 Indra Kenz (Instagram/Youtube)

Baca juga: MASA Lalu Kelam Indra Kenz Dibongkar Mantan Tunangan, Hidup Pas-pasan Terpaksa Ngamen di Kafe

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved