Dodi Reza Jalani Sidang Perdana
Sidang Perdana Bupati Muba Terkait Suap di Dinas PUPR Muba, Tak Ada yang Ajukan Pindah Tahanan
Dodi Reza Alex jalani sidang perdana bersama dua terdakwa kasus suap Dinas PUPR Muba
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bupati Muba, Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, dan Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba, yang tersandung kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2021, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (16/3/2022).
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Yang mana dikatakan JPU KPK ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ditemui usai sidang, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan jika sampai saat ini ketiga terdakwa belum ada yang mengajukan permohonan pindah tahanan ke Palembang.
"Sejauh ini belum ada permohonan pemindahan tahanan dari ketida terdakwa," ujar Taufiq.
Hal senada dikatakan oleh kuasa hukum dari terdakwa Eddy Umari, Alamsya Hanafiah SH MH.
Dikatakan Alamsyah jika saat ini, khususnya untuk Eddy Umari, tidak mengajukan permohonan pemindahan tahanan.
Yang menurutnya dikarenakan kondisi kesahatan terdakwa Eddy Umari saat ini menderita sakit dibagian kepalanya.
"Jadi kalau memang harus diperiksa dirumah sakit, lebih baik di Jakarta saja.
Karena disana perlengkapan medisnya lengkap," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Eddy Umari mengatakan pihaknya telah mengajukan Justice Colaborator (JC) pada pihak KPK.
"Namun saat ini masih ditelaah oleh KPK. Kita berharap JC tersebut dapat diterima," ujar Alamsyahanafiah SH MH.
Disinggung mengenai permohonan izin berobat yang dilontarkannya dalam sidang, mengatakan Eddy Umari menderita sakit dibagian kepala.
"Jadi yang bersangkutan ini ada sakit dikepalanya, maka dari itu kami ajukan izin untuk berobat," jelanya.
Disinggung apaka penyakit Eddy Umari telah didiagnosa oleh pihak kedokteran, pengacaranya menjawab penyakit itu belim didiagnosa, sehingga masih perlu pemeriksaan.