Masyarakat Laporkan Pengedar Narkroba Asal Desa Umpam OKU ke Polisi 

Jajaaran Sat Resnrkoba Polres OKU dibawah pimpin Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz SE mengamankan tersangka pengedar narkoba inisial Sya (44).

Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres OKU
Tersangka Sya diduga pengedar narkoba saat diamankna polisi bersama barang bukti yang diamankan. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Jajaaran Sat Resnrkoba Polres OKU dibawah pimpin Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz SE mengamankan tersangka pengedar narkoba inisial Sya (44).

Menurut informasi, Senin (14/3/2022) kemarin, anggota Sat Resnarkoba Polres OKU mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai seorang sebagai pengedar narkoba di Dusun Talang Pinang Desa Umpam Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Kecurigaan itu langsung dilaporkan ke polisi, mendapat informasi itu polisi langsung mendatangi sebuah rumah di Desa Umpam.

Kemudian anggota opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP) sekira pukul 16.20,  anggota melihat seorang laki-laki dengan ciri - ciri sesuai informasi, polisi langsung menuju rumah yang dicurigai, saat melakukan penggeledah dan petugas didampingi Ketua RT dan warga setempat.

Pada saat melakukan penggeledahan di lemari di dalam laci rumah tersebut ditemuklan sebuah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital dan 1 bal plastik klip bening.

Barang-barang tersebut diakui Sya sebagai barang miliknya.

Tanpa membuang waktu lagi, petugas langsung mengelandang tersangka berikut barang buktinya ke kantor polisi untuk diproses  sesuai hukum yang berlaku. 

Tersangka yang tercatat berprofesi sebagai wiraswasta  yang berlamat di Dusun Talang Pinang Desa Umpam Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU langsung diamankan di Mapolres OKU.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk melalul Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menjelaskan, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu, satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 3 kantong plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 gram.

Kemudian satu unit timbangan digital merk camry, satu bal plastik klip bening.

Tersangka akan dikenakan Pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat  (1)  UU RI No. 35 tahun 2009. (eni)

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved