Vonis Penyuap Bupati Muba
BREAKING NEWS: Sidang Vonis Penyuap Bupati Muba, Permintaan Justice Collaborator Ditolak Hakim
Suhandy, terdakwa kasus dugaan suap pada Bupati Muba, Dodi Reza Alex, divonis majelis hakim dengan hukuman 2 tahun 4 bulan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Suhandy, terdakwa kasus dugaan suap pada Bupati Muba, Dodi Reza Alex, divonis majelis hakim dengan hukuman 2 tahun 4 bulan.
Hal tersebut dibacakan dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Yoserizal SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (15/3/2022).
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP.
"Mengadili terdakwa Suhandy dengan hukuman 2 tahun 4 bulan, serta mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp. 150.000.000, yang apabila tidak sanggup membayarnya diganti dengan hukuman 2 bulan penjara," ujar hakim dalam sidang.
Adapun yang menjadi pertimbangan yakni, Suhandy dianggap pelaku utama dalam perkara dugaan suap.
Namun, hal lainnya, majelis hakim menilai Suhandy, telah memberikan keterangan secara signifikan serta bersedia mengembalikan aset-aset terkait perkara ini.
Atas putusan tersebut, baik JPU KPK, Suhandy secara langsung dan melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Saya akan pikir-pikir dulu yang mulia," ujar terdakwa melalui sambungan telekonfrensi.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan jika atas vonis tersebut, seperti yang dinyatakan oleh kliennya, pihaknya akan pikir-pikir terkait vonis majelis hakim.
"Dibanding tuntutan JPU KPK vonis pada klien kamintelah dikurang sebanyak 8 bulan. Meski demikian kami akan bicarakan lagi pada yang bersangkutan mengenai langkah hukum selanjutnya," ujar Titis.
Titis juga mengatakan jika permohonan Justice Colaborator pihaknya, dalam sidang vonis tadi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Hal tersebut dikarenakan majelis hakim menilai jika terdakwa Suhandy dalam perkara ini adalah pelaku utama.
Disinggung mengenai sejumlah nama petinggi di Dinas PUPR Muba yang turut disebut dalam amar putusan majelis hakim tadi, Titis mengatakan pihaknya engan berkomentar banyak.
"Terkait sejumlah nama yang disebut tadi, kami serahkan saja pada pihak penyidik. Kita tidak mau berkomentar banyak," jelasnya.
Untuk diketahui, Suhandy selaku pihaknpemenang 4 proyek di Dinas PUPR Muba, berapa waktu lalu dituntut hukuman, 3 tahun penjara oleh pihak JPU KPK.
Tuntutan tersebut terkait, perbuatan Suhandy yang dianggap telah melakukan suap pada aparatur sipil, dan melanggar pasal Pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP.