Puluhan Knalpot Brong Diamankan Polsek Sako, Mayoritas Digunakan Anak Muda

Dalam sepekan puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot brong berhasil diamakan Polsek Sako Palembang.

Penulis: Oki Pramadani | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Oki Pramadani
Dalam sepekan puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot brong berhasil diamakan Polsek Sako Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dalam sepekan puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot brong berhasil diamakan Polsek Sako Palembang.

Penertipan bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong tersebut dimaksudkan untuk memberikan rasa kenyamana antar sesama pengendara yang ada dijalan.


Kapolsek Sako, Kompol Evial Kalza mengatakan, peneritipan bagi kendaran yang menggunakan knalpot brong dilakukan secara rutin diwilayah Hukum Polsek Sako.


"Dari operasi penertipan yang kita lakukan dalam seminggu terakhir ini, kita berhasil mengamankan seratus lebih knalpot brong,” jelasnya, Sabtu (12/3/2022).


Mayoritas kenalpot yang diamankan dari hasil razia tersebut merupakan dari kendaraan milik kalangan anak muda masih sering kebut-kebutan saat berkendara jalanan.


“Rata-rata yang menggunakan knalpot brong itu para anak muda dan tidak sedikit juga dari mereka yang tidak mempunyai SIM," ucapnya.


Evial mengungkapkan, nantinya knalpot yang berhasil dimankan oleh Polsek Sako akan diserhakan ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemusnahan.


“Nanti akan dimusnakan di Polrestabes Palembang," ucapnya.


Sebagai informasi, aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.


Didalam aturan tersebut disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved