Berita Palembang
Dodi Reza Alex Akan Jalani Sidang Dugaan Korupsi Pertengahan Bulan Ini
Kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, akan memasuki tahap baru.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama tiga orang lainnya yaitu Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021), pasca terjerat OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta pada Jumat (15/10/2021), malam. Dalam OTT tersebut selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka KPK juga mengamankan uang dengan total Rp1,77 Milyar y
Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, Jaksa KPK menetapkan empat nama sebagai tersangka.
Yakni, Bupati Muba Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, Kabid SDA PUPR Muba, Eddy Umari, dan Pihak ketiga atau kontraktor, Suhandy.
Yang mana Suhandy, pemenang empat proyek di Dinas PUPR Muba dengan total nilai proyek sebesar 20 miliar lebih, telah menjalani sidang lebih dahulu.
Terdakwa Suhandy yang dituntut hukuman 3 tahun penjara, saat ini tengah menanti vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, yang dijadwalkan akan digelar pada, Kamis (10/3/2022).