Berita Selebriti

'Ditertawakan' Ichal Muhammad, Doni Salmanan Kini Resmi Jadi Tersangka Trading Bodong, Harta Disita?

Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap influencer Doni Salmanan pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
capture/Instagram/Doni Salmanan
Doni Salmanan. 

SRIPOKU.COM - Imbas dari pengakuan Ichal Muhammad, nama Indra Kenz bahkan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan Ichal Muhammad dalam sebuah podcast, jadi awal kehancuran bagi pelaku trading bodong, terkhusus para affiliator.

Dari pengakuan Ichal Muhammad, lalu muncul berbagai pengakuan para korban yang hilangan jutaan bahkan ratusan juta karena main trading,

Bukan cuma Indra Kenz, kini giliran Doni Salmanan jadi tersangka trading bodong.

Hal ini sontak jadi sorotan netizen.

Banyak netizen yang besyukur karena pengakuan mengejutkan Ichal Muhammad beberapa waktu lalu, bak merubah nasib para affiliator.

Hal lain juga diungkapkan oleh netizen.

Ada pula netizen yang menyebut kini Ichal Muhammad bak tertawakan nasib Doni Salmanan.

Sebelumnya, saat Indra Kenz ditangkap, Ichal Muhammad juga mengaku bersyukur.

Ini jadi bukti bahwa pernyataannya dalam podcast tersebut membuat dampak yang begitu besar.

Doni Salmanan
Doni Salmanan (Instagram)

Baca juga: Giliran Crazy Rich Bandung Terjerat Binomo, Doni Salmanan Pernah Ngamplop Tebal ke Lesty Kejora

Baca juga: Profil Doni Salmanan, Beri Amplop Tebal buat Lesty & Rizky Billar, Trader Sukses Meski Tamatan SD

Doni Salmanan jadi tersangka

Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap influencer Doni Salmanan pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.

Penahanan itu dilakukan usai penyidik memeriksa Doni selama kurang lebih 13 jam dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex.

Ramadhan menjelaskan, beberapa alasan penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Doni.

Pertama alasan subjektif, bahwa yang bersangkutan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektif ancaman (hukuman Doni Salmanan) di atas 5 tahun dimana ancaman TPPU 20 tahun," tuturnya.

Adapun dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan berupa, telepon genggam, akun YouTube bernama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.

Kemudian satu bundel mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan, satu bundel bukti transfer deposit dan withdraw, dan satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved