Berita Palembang
Terpidana Kasus Korupsi 16 Paket Proyek di Muara Enim, Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 1,1 M
Disebutkan juga alam perkara ini tim jaksa eksekusi KPK akan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda serta uang pengganti kepada para terpidan
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terpidana kasus dugaan korupsi pada 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi yang saat itu mejabat sebagai Plt Kadis PUPR Muara Enim, tahun anggaran 2019, mengembalikan uangvkerugian negara senilai Rp. 1,1 Miliar.
Pengembalian tersebut dilakukan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan Whatsapp, Selasa (8/3/2022).
Dituliskan dalam pesan Whatsapp tersebut, pengembalian kerugian tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.
"Pengembalian uang kerugian senilai Rp 1,1 miliar, dari terpidana RS telah disetorkan ke kas negara oleh Jaksa eksekusi KPK RI Andry Prihandono," tulis Ali Fikri dalam rilisnya.
Dijelaskan, sebelumnya terpidana Ramlan Suryadi sudah mengembalikan kerugian negara, yang dilakukan secara bertahal, sebanyak 5 kali.
Disebutkan juga alam perkara ini tim jaksa eksekusi KPK akan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda serta uang pengganti kepada para terpidana korupsi lainnya.
"Sehingga tujuan dari recovery asset dari hasil korupsi dapat tercapai dan menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi," jelasnya.