Spesialis Pencuri Kotak Amal di Masjid Wilayah Palembang Ini Juga Bawa Kabur Handphone Marbot

Pelarian spesialis pencuri kotak amal terhenti di wilayah Kecamatan IB 2. Ia juga kedapatan mencuri handohone.

Editor: Refly Permana
Sripoku.com/oki
Spesialis pencuri kotak amal di Palembang saat ditangkap polisi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ivan Suhelmi (47) berdalih nekat mencuri uang kotak amal di Masjid Al Magfiroh Jalan Rambutan ,39 Ilir, Ilir Barat 2 Kota Palembang lantaran mengaku tidak mempunyai uang untuk beli bensin.

Lantas dengan alasan tersebut, ia nekat mencongkel kotak amal yang berada di dalam masjid dan menggasak sejumlah uang, Minggu (6/3/2022) sekira pukul 07.30 WIB.

Tersangka mengaku terpaksa mencuri uang di dalam kotak amal masjid karena motor miliknya tidak mempunyai bensin.

"Dalam kota amal tersebut terdapat uang Rp 160 ribu yang saya congekal dengan obeng panjang," jelas Warga Jalan Pantaitan, Lorong Sinar Adang, 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang tersebut.

Sebuah kotak di dalam masjid Al Magfiroh dirusaknya dengan mencongkel engsel kunci gembok dengan sebuah obeng yang panjang.

Tidak hanya itu, tersangka Ivan Sulhemi mengaku bahwa tidak hanya mencuri uang didalam kotak amal, melainkan ia juga mencuri handpone milik marbot masjid yang sedang dalam keadaan tergeletak didalam masjid.

“Saat mau ngambil kotak amal, saya lihat handpone milik marbot masjid yang waktu itu terkapar dilantai masjid,” ujarnya.

Sementara Kapolsek Ilir Barat II, Kompol M Ihsan mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencuri kotak amal masjid.

“Dari rumahnya pelaku sudah menyiapkan peralatan untuk mencongkel kotak amal masjid," ucapnya.

Namun naasnya aksi yang dilakukan tersangka terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang didalam masjid.

Akibatnya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved