Vaksin Booster
Kapan Vaksin Booster Boleh Dilakukan Setelah Positif Covid-19? Ini Ketentuan Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan menyebut pada kondisi Covid-19 asimtomatik, ringan, dan sedang, bisa divaksin minimal satu bulan setelah terkonfirmasi positif.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: pairat
SRIPOKU.COM — Masyarakat sering kali bingung dengan jarak vaksin booster setelah dinyatakan positif Covid-19.
Pertanyaan "kapan boleh vaksin booster?" pun kerap dilontarkan.
Berdasarkan situs Indonesiabaik.id, Kementerian Kesehatan menyebut pada kondisi Covid-19 asimtomatik, ringan, dan sedang, bisa divaksin minimal satu bulan setelah terkonfirmasi positif.
Sementara, pada kondisi Covid-19 dengan gejala berat, vaksin booster dapat diberikan minimal tiga bulan setelah terkonfirmasi positif.
Selain itu, vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.
Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.
Terakhir, untuk orang yang sudah vaksinasi lengkap atau sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2, bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dengan ketentuan sudah 6 bulan setelah vaksin dosis kedua.

Informasi ketentuan booster serupa juga dijelaskan oleh Instagram dokter Adam Prabata.
Menurut Adam Prabrata, peraturan mengenai pemberian booster vaksin Covid-19 di Indonesia sangat dinamis, menyesuaikan dengan kondisi sekaligus ilmu pengetahuan terbaru.
Lalu, kapan secara umum seseorang boleh mendapatkan booster vaksin Covid-19?
- Tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi dosis ke-2
Lantas, kapan booster boleh diberikan bila seseorang terkena Covid-19?
- Satu bulan setelah sembuh (Covid-19 ringan-sedang, yang hanya isoman saja termasuk kriteria ini)
- Tiga bulan setelah sembuh (Covid-19 berat)