Apa Itu Turun Ranjang? Pernikahan Adat yang Diisukan Bakal Dilakukan oleh Angelina Sondakh & Mudjie
Pernikahan ini dahulu ada karena semata-mata untuk menjaga kelangsungan rumah tangga keluarga, supaya tidak jatuh ke pihak keluarga lain.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Apa itu turun ranjang, heboh imbas kabar Angelina Sondakh dikabarkan bakal menikah dengan Mudjie Massaid?
Sebelumnya, heboh pemberitaan yang menyebut Angelina Sondakh bakal turun ranjang dengan adik Adjie Massaid.
Hal ini gara-gara pengakuan Mudjie Massaid saat membongkar ciri-ciri wanita yang dicintainya saat live di Keema Entertainment Kamis (4/3/22).
Ternyata, Mudji Massaid sengaja belum nikah demi menunggu kebebasan Angelina Sondakh.
Kini Mudji Massaid sudah melakukan persiapan pernikahan.
Hal ini memunculkan dugaan Mudji bakal menikahi Angelina Sondakh.
Menanggapi hal ini Mudji Massaid tidak mengelak bakal menikah tahun ini.
Namun wanita yang akan dinikahinya bukanlah Angelina Sondakh.
Wanita yang dimaksud oleh Mudjie Massaid adalah Lucyana, seorang DJ.

Baca juga: Isu Angelina Sondakh Turun Ranjang Terjawab, Mudjie Massaid Bongkar Sosok Wanita Pujaan Hati, DJ?
Baca juga: BEREDAR Kabar Angelina Sondakh Turun Ranjang, Bakal Nikahi Adik Ipar: My Future Wife, Benarkah?
Lalu apa itu turun ranjang?
Dikutip dari sebuah artikel, pernikahan adat merupakan bentuk kebiasaan yang sudah diikuti oleh sekelompok masyarakat setempat turun temurun yang menentukan pelaksanaan pernikahan baik secara seremonial maupun ritual.
Pada suku Betawi, mereka memiliki pernikahan turun ranjang.
Menurut Abdul Chaer dalam bukunya bertajuk “Folklor Betawi: Kebudayaan dan Kehidupan Orang Betawi”, ia menyatakan bahwa bagi masyarakat Betawi, pernikahan merupakan bersatunya dua insan perempuan dan laki-laki dalam ikatan yang sah.
Pernikahan turun ranjang merupakan bentuk pernikahan jika salah satu dari dua insan yang menikah meninggal, maka akan digantikan dengan ipar yaitu adik dari istri atau suami pasangan tersebut.
Pernikahan ini dahulu ada karena semata-mata untuk menjaga kelangsungan rumah tangga keluarga, supaya tidak jatuh ke pihak keluarga lain.
Serta, upaya mencegah zina dengan orang lain.
Pernikahan dilakukan dengan tata cara adat Betawi.
Namun sebelum itu, jika pihak perempuan ditinggal suaminya, maka harus menunggu masa iddah selesai.
Setelah masa iddah selesai, mempelai dapat melangsungkan pernikahan sesuai dengan adat Betawi.
Lalu bagaimana menurut Islam? Pada dasarnya syariat Islam menampung serta mengakui adanya adat dan tradisi dalam budaya masyarakat, selama adat tersebut tidak bertentang dengan syariat Islam.
Sederhanya, jika pernikahan turun ranjang dilakukan sesuai aturan dalam Islam dan memenuhi syarat serta rukunnya, maka pernikahan tersebut diperbolehkan.
Memang hukum dan teori tentang pernikahan seperti ini tidak dijelaskan dalam hukum positif maupun fikih.
Menyimak kembali dalam syarat sahnya dan hukum pernikahan, bahwa seseorang yang sudah dirasa mampu maka bisa disegerakan pernikahan tersebut.
(*)