Selebgram Palembang Sidang Perdana Kasus Dugaan Investasi Bodong, Pengacara: Seharusnya Perdata
Selebgram Palembang, Al Naura Karima Pramesti, yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus investasi menjalani sidang perdana.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Selebgram Palembang, Al Naura Karima Pramesti, yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus investasi menjalani sidang perdana.
Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Dr Fahren SH M Hum di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/3/2022).
Dalam sidang agenda dakwaan JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro, mendakwa Naura dengan pasal 378 dan pasal 372, tentang penipuan dan penggelapan.
Atas dakwaan tersebut, melalui kuasa hukumnya, terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Ditemui usai sidang, Hendra Jaya SH MH mengatakan jika selaku kuasa hukum Al Naura pihaknya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU, melainkan pihaknya akan lebih fokus dalam sidang pembuktian perkara.
"Klien kami didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 378 dan 372, kami tidak mengajukan eksepsi bukan bearti kami menerima dakwaan tersebut.
Nanti akan kami hadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara," ujar Hendra.
Dikatakannya, bahwa perkara tersebut lebih ke perdata bukan pidana, menurutnya kliennya sudah pernah mengembalikan uang.
Diketahui dalam dakwaan kejadian mermula, bahwa terdakwa melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjulal baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.
Terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 Pesen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.
Atas Perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar dua pasal yakni 372 KUHP Dan Pasal 378 KUHP.
Sebelumnya, terdakwa juga sempat mengajukan sidang pra perdilan. Namun sayangnya pra peradilan tersebut, ditolak oleh hakim tunggal Edi Saputra Palawi SH MH.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/selebgram-Palembang-Alnaura-Karima-Prames.jpg)