Breaking News

Pengedar Narkoba Bertransaksi dengan Polisi Undercover

Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz mengamankan anak dibawah umur yang diduga menjadi pe

Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres OKU
Timbangan digital dan bungkus rokok yang disulap oleh tersangka Fer yang masih anak dibawah umur itu, untuk wadah narkoba jenis sabu-sabu yang dibuat bertransaksi dengan polisi undercover Polres OKU 

SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz mengamankan anak dibawah umur yang diduga menjadi penjual narkotika jenis sabu-sabu.

Kronologis kejadian, pada hari Minggu (27/2/2022) pukul  22.30 kemarin, anggota Satresnarkoba Polres OKU mendapat info dari warga Keluarahn Air Gading bahwa di belakang kantor pemasaran salah satu perusahaan BUMN, kerap kali terjadi transaksi narkotika.

Pelakunya anak yang masih dibawah umur inisial Fer, beralamat di Jalan Komisaris Umar Kampung Sawah Kelurahan  Air Gading Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten  OKU.

Mendapat infomai itu, polisi lansung memancing tersangka dengan melakukan tehnik undercover buy (pembelian terselubung) dengan penyamaran.

Salah seorang anggota yang menyamar sebagai pembeli memesan narkotika jenis sabu dengan tersangka Fer (16), mendapat pesanan tersebut, tersangka langsung merespon.

Pada saat petugas yang menyamar menemui tersangka dan tersangka langsung menyerahkan bungkusan narkoba jenis sabu sebanyak 1 bungkus di dalam kotak rokok warna hitam.

Seketika itu juga petugas langsung memegang tangannya, sehingga tersangka tak dapat berkutik di hadapan polisi yang mengenakan pakaian preman tersebut.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk didampingi Kasi humas AKP Mardi Nursal menyebutkan, barang bukti yang diamankan 1 buah kotak rokok  warna hitam yang berisikan 1 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal- kristal bening diduga narkotika jenis Sabu.

Polisi menerapkan Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (eni)

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved