Pengedar Narkoba Bertransaksi dengan Polisi Undercover
Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz mengamankan anak dibawah umur yang diduga menjadi pe
Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz mengamankan anak dibawah umur yang diduga menjadi penjual narkotika jenis sabu-sabu.
Kronologis kejadian, pada hari Minggu (27/2/2022) pukul 22.30 kemarin, anggota Satresnarkoba Polres OKU mendapat info dari warga Keluarahn Air Gading bahwa di belakang kantor pemasaran salah satu perusahaan BUMN, kerap kali terjadi transaksi narkotika.
Pelakunya anak yang masih dibawah umur inisial Fer, beralamat di Jalan Komisaris Umar Kampung Sawah Kelurahan Air Gading Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Mendapat infomai itu, polisi lansung memancing tersangka dengan melakukan tehnik undercover buy (pembelian terselubung) dengan penyamaran.
Salah seorang anggota yang menyamar sebagai pembeli memesan narkotika jenis sabu dengan tersangka Fer (16), mendapat pesanan tersebut, tersangka langsung merespon.
Pada saat petugas yang menyamar menemui tersangka dan tersangka langsung menyerahkan bungkusan narkoba jenis sabu sebanyak 1 bungkus di dalam kotak rokok warna hitam.
Seketika itu juga petugas langsung memegang tangannya, sehingga tersangka tak dapat berkutik di hadapan polisi yang mengenakan pakaian preman tersebut.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk didampingi Kasi humas AKP Mardi Nursal menyebutkan, barang bukti yang diamankan 1 buah kotak rokok warna hitam yang berisikan 1 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal- kristal bening diduga narkotika jenis Sabu.
Polisi menerapkan Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (eni)