Tak Perlu ke Kantor, Pindah Faskes BPJS Kesehatan Bisa Online Lewat Telepon & Mobile JKN
Peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah melakukan perpindahan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama secara online maupun offline dengan mudah
Penulis: Jati Purwanti | Editor: adi kurniawan
- Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
- Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya
- Penggantian FKTP mulai berlaku sejak tanggal satu pada bulan berikutnya
Dokumen persyaratan untuk pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan sebagai berikut:
- Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.
- Asli/Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.
Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:
- Fotokopi buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)
Sementara itu, ada sejumlah cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan secara online dan offline. Berikut 5 cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan secara online dan offline yang bisa dilakukan:
1. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan yakni peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan cetak kartu, mengisi data yang dibutuhkan dan menunggu antrian.