Jaksa Geledah Kantor BPN Palembang

BREAKING NEWS: Kantor BPN Palembang Digeledah Kejari Palembang, Ada Dua Tersangka

Kantor BPN Palembang digeledah oleh jaksa dari Kejari Palembang. Ada dua tersangka.

Editor: Refly Permana
Handout/sripoku.com
Tim Pidsus Kejari Palembang, saat melakukan penggeledahan di Kantor BPN Palembang, Jum'at (25/2/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kantor Badan Pertanahan Nasional Atau BPN Palembang digeledah Kejari Palembang, Jumat (25/2/2022).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan gratifikasi atas terdakwa AZ dan J yang berapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Palembang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulia SH MH melalui, Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang Hendi Tanjung SH dalam rilisnya, Jum'at (25/2/2022).

Dikatakan oleh Hendi penggeladahan dilakukan terkait dua tersangka Az Mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang, dan JK selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palemabg, yang saat itu mejabat sebagai Panitia penerbitan sertifikat pada program PTSL di tahun 2019.

"Dari penggeledahan kami mengamankan sejumlah dokumen dari BPN Palembang, diantaranya sertifikat, dan satu unit komputer. Yang diduga memiliki keterkairan dengan ksus ini," ujar Hendi.

Selain itu, Hendi menjelaskan dalam penggeledahan pihaknya tidak mengalami kesulitan yang berarti.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

"Tidak ada kendala dalam penggeledahan yang kami lakukan. Dari BPN Palembang sendiri memberikan kerja sama yang baik," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Palembang resmi menetapkan dua tersangka yakni AZ dan JK, terkait kasus dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019.

Adapun modus kedua tersangka dalam kasus tersebut, diduga telah menerima gratifikasi disinyalir mendapatkan puluhan hektar tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati Palembang, dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019.

Kedua tersangka tersebut diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Atas perbuatan, kedua tersangka diancam dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

ilustrasi
Update 25 Februari 2022. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved