Berita Palembang
Tanpa Jabatan, Ada ASN Dinas PUPR Palembang Tetap Terima Tunjab 2 Tahun, Ini Komentar Ahmad Bastari!
Namun karena permasalahan adanya pemalsuan tandatangan, jabatan ASN yang bersangkutan dicopot sesuai SK yang ditandatangani Walikota Harnojoyo
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait beredar kabar adanya salah satu ASN di Dinas PUPR Kota Palembang yang menerima uang Tukin (tunjangan kinerja) dan Tunjab (Tunjangan Jabatan) padahal tidak ada jabatan sama sekali, kabar tersebut dibantah keras.
Dikonfirmasi langsung ke Kepala Dinas PUPR Kota Palembang Ahmad Bastari, kabar yang beredar hal dibantah dan tidak dibenarkannya. Dikarenakan semuanya sudah ada aturannya.
"Tidak mungkin, karena kita ikuti aturan kepegawaian yang berlaku," ujar Ahmad Bastari, saat dikonfirmasi Sripoku.com, Rabu (16/2).
Dikatakan Akhmad Bastari, semua ASN yang ada di Dinas PUPR Kota Palembang mengikuti aturan kepegawaian yang sah dan berlaku. Jadi tidak mungkin ada yang melanggar.
Ditanyai jika hal tersebut memang benar ada, Ahmad Bastari menegaskan tidak mungkin aka terjadi. Karena semuanya sudah ada aturannya.
Diketahui sebelumnya, beredar kabar ada salah seorang ASN di Dinas PUPR Kota Palembang, menerima uang Tukin dan tunjab sebagai salah satu jabatan Kepala Seksi (Kasi) di Dinas PUPR Kota Palembang selama lebih kurang 2 tahun dengan total lebih kurang Rp60 juta.
Padahal ASN yang bersangkutan tidak lagi jabatan mulai dari akhir tahun 2020 sampai saat ini. Dari informasi yang didapat, ASN yang bersangkutan tersebut memang pernah menjabat sebagai salah satu jabatan Kasi di Dinas PUPR Kota Palembang.
Namun karena permasalahan adanya pemalsuan tandatangan, jabatan ASN yang bersangkutan dicopot sesuai SK yang ditandatangani Walikota Palembang Harnojoyo.