Peserta BPJamsostek Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun, Simak Begini Caranya
Peserta BPJamsostek Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun, Begini Caranya
Penulis: Rahmaliyah | Editor: pairat
Dana JHT tersebut tetap menjadi hak dan dapat peserta ambil saat mencapai usia 56 tahun.
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO).
Sepanjang tahun 2022 BPJAMSOSTEK Sumbagsel telah membayarkan klaim sebesar 25.880 kasus atau Rp. 329.991.801.272,- khususnya di Sumsatera Selatan sebesar 8.865 kasus atau Rp. 123.335.145.698,- (data Per 15 Februari 2022).
Untuk Cakupan Kepesertaan BPJAMSOSTEK Sumbagsel sepanjang tahun 2021 pada sektor Penerima Upah (PU) tenaga kerja aktif sebesar 980.006 atau capaiannya sebesar 91.68 % untuk sektor Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 163.316 atau 75.75 % sedangkan untuk sektor Jasa Kontruksi capaian sepanjang 2021 sebesar 664.713 atau 53.18 %.