Berita Palembang
Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Penyuap Bupati Dodi Reza Hukuman 3 Tahun Penjara, Titis : Kami Hormati
Suhandy selaku pihak kontraktor pemenang empat proyek di Muba dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 3 tahun penjara.
"Jika dibanding dengan kasus lain, tuntutan pada klien kami ini cukup tinggi.
Meski demikian kami menghormati penilaian dari Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut," ujar Titis saat diwawancarai usai sidang.
Selain itu Titis mengatakan jika dari tuntutan JPU KPK pihaknya ada yang sependapat dan tidak sependapat.
"Dan itu akan kami uraikan pada agenda sidang pledoi, minggu depan," jelasnya.
Seperti yang dalam uraian tuntutan tadi disebutkan jika Suhandy memberikan suap pada Bupati Muba, padahal pada fakta sidangnya, menurut Titis, kliennya tersebut tidak perna memberikan uang secara langsung ke Dodi Reza, melainkan melalui tersangka Herman Mayori dan Edy Umari.
"Terlebih apakah Dodi Reza benar memerintahkan atau hanya Herman Mayori saja yang mengatas namakan Bupati Muba, sudah diluar konteksnya kami," ujar Titis.
Oleh karena itu pihaknya berharap jika majelis hakim dapat lebih cermat, teliti lagi dalam menilai kebenaran materil atas perkara terdakwa Suhandy.