Berita Palembang

Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Penyuap Bupati Dodi Reza Hukuman 3 Tahun Penjara, Titis : Kami Hormati

Suhandy selaku pihak kontraktor pemenang empat proyek di Muba dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 3 tahun penjara.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Terdakwa ksus dugaan suap pada Bupati Muba, Suhandy saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/2/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah menjalani berapa kali persidangan, terdakwa kasus dugaan suap pada Bupati Muba Dodi Reza Alex, Suhandy selaku pihak kontraktor pemenang empat proyek di Muba dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 3 tahun penjara.

 


Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/2/2022).

 


Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan terdakwa Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

 


"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp. 150.000.000, dengan subsidair 4 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Ibnugroho SH MH

 


Adapun hal yang memberatkan, JPU KPK menilai terdakwa Suhandy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

 


Sedangkan hal meringankan terdakwa Suhandy selama persidangan dinilai koperatif.

 


Atas tuntutan tersebut, terdakwa Suhandy yang dihadirkan melalui sambungan telekonfrensi mengatakan akan menyampaikan nota pledoinya, baik secara langsung dan melalui kuasa hukumnya.

 


Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan jikat tuntutan 3 tahun penjara adalah tuntutan yang cukup tinggi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved