Totok Diduka Buka Pertambangan Liar di Lahat, Padahal Sudah Sering Diingatkan Polisi

Pidsus Polres Lahat menangkap seorang warga yang diduga sudah melakukan pertambangan tanpa izin.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/ehdi
Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat saat mengamankan aktivitas pertambangan tanpa izin di Talang Bengkurat, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, minggu (13/2) lalu. 

SRIPOKU.COM, LAHAT - Abriyanto alias Totok ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat.

Warga Talang Bengkurat, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat ini ditangkap lantaran melakukan aktivitas penggerukan atau pertambangan tanpa izin (PETI) jenis tanah kuning di belakang rumahnya.

Totok sendiri berdalih tak mengindahkan peringatan lantaran lahan maupun tanah tersebut milik orangtuanya.

Modusnya, membuka lahan untuk kaplingan, dan tanahnya untuk menimbun kolam.

Dalam lakukan penggerukan, di lahan seluas sekitar lebih dua hentar tersebut, Totok menyewa alat berat jenis eskavator. 

Sayangnya,  dalih tersebut dimentahkan lantaran unit Pidsus Satreskirim Polres Lahat mendapati jika tanah tersebut dijual, dengan alat angkut jenis dump truck.

Aktivitas penggerukan ilegal tersebut telah berjalan sekitar dua minggu.

Dalam satu hari, tanah hasil kerukan bisa terjual sekitar 20 dump truck. Dengan nominal Rp 50.000 per dump truck.

“Awalnya sudah kita ingatkan.  Tapu masih saja beraktivitas.  Alasanya untuk membuka kavlingan dan menimbun kolam.  Tapi hasil penyelidikan pelaku ini menjual tanah tersebut. 

Ia diamankan di lokasi, di dekat rumahnya,” tegas Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawi H Burmawi SIK, disampaikan Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana SH, Rabu (16/2/2022).

Pelaku sendiri terjerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Satu unit exsavator warna Hijau, satu unit dump truk Nopol BG 8529 E dan uang tunai sebesar Rp 400.000, diamankan sebagai barang bukti kejahatan.

“Walaupun itu lahan milik orang tuanya, tetap tidak boleh. Harus ada IUP, IPR atau IUPK, apalagi dikomersialkan.

Hasil pemeriksaan dan pengumpulan keterangan, usai dilakukan gelar perkara, Senin (14/2) sekitar pukul 10.45 WIB, tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana PET,” tegas Chandra.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved