Airlangga Berikan Perlindungan Kepada Seluruh Pekerja di Sektor Formal 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dr Ir H Airlangga Hartarto MMT MBA IPU menuturkan, pemerintah berkomitmen memberi perlindungan kepada seluruh

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/staf menko ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dr Ir H Airlangga Hartarto MMT MBA IPU menuturkan, pemerintah berkomitmen memberi perlindungan kepada seluruh pekerja di sektor formal, saat konferensi pers usai ratas, Senin (14/2/2022). 

Manfaat program JHT yakni akumulasi iuran dari pengembangan serta manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu dan telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun.

“Nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jaminan hari tua untuk kredit perumahan, atau untuk keperluan perumahan atau paling banyak 10 persen di luar kebutuhan perumahan,” jelas dia.

Airlangga mengatakan, Permenaker 2/2022 membuat manfaat yang akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yakni 56 tahun.

Sementara, untuk pekerja informal, pemerintah memberikan program Kartu Pra Kerja untuk praskilling dan upskilling yang diberikan kepada pelaku UMKM.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved