JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Peserta Berusia 56 Tahun, Ini Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.

Editor: Sudarwan
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, selama ini peserta selalu mencairkan manfaat JHT sebelum masuk usia pensiun. 

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing.

(2) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 7

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

(2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

(3) Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta.

(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Janda;
  2. Duda; atau
  3. Anak.

(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:

  1. Keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
  2. Saudara kandung;
  3. Mertua; dan
  4. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.

(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
  2. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas ?lainnya.

(2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.

(3) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  2. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan
  3. Paspor.

Pasal 10

Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan melampirkan:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  2. Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan
  3. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Pasal 11

(1) Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan melampirkan:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  2. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
  3. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
  4. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan
  5. Kartu keluarga.

(2) Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  2. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
  3. Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; dan
  4. Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Pasal 12

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved