Berita Palembang

Akui Perbuatan Suapnya, Penyuap Bupati Dodi Reza Ngaku Kapok dan Minta Hukuman Seringan-ringannya

Suhandy dihadirkan secara langsung oleh JPU KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH di Pengadilan Tipikor Palemban

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati bersama timnya saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/2). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan suap pada Bupati Muba dan oknum pejabatbdi Dinas PUPR Muba, Suhandy jalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa.

 


Suhandy dihadirkan secara langsung oleh JPU KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/2/2022).

 


Dalam keterangannya, Suhandy mengaku jika perbuatannya melanggar hukum, dan mengaku menyesal, serta kapok atas perbuatanya.

 


"Saya baru tau jika ini semua melanggar hukum, saya kapok," ujar Suhandy saat ditanya oleh kuasa hukumnya terkait perbuatannya dihadapannya majelis hakim dalam sidang.

 


Ditemui usai sidang, Kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan, jika terdakwa Suhandy, telah mengakui perbuatannya.

 


Dari persidangan dikatakan Titis, diketahui bahwasanya Suhandy setelah memberikan fee proyek, kliennya juga memberikan fee lainnya pada beberapa oknum pejabat dilingkungan PUPR Muba, dan ULP.

 


Tidak hanya itu, Suhandy juga mengembalikan uang lebih bayar atas dua proyek yang belum diselesaikan olehnya.

 


"Belum diselesaikan dua proyek itu karena adanya perkara ini, jadi klien kami kni tidak bisa mengerjakannya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved