Eksepsi Empat Anggota DPRD Muara Enim Terlibat Korupsi Ditolak Hakim, Pengacara Maklum

Eksepsi yang diajukan oleh empat anggota DPRD Muara Enim yang diajukan melalui kuasa hukumnya masing-masing ditolak oleh majelis hakim.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/nisyah
Putusan sela sidang anggota DPRD Muara Enim yang terlibat kasus korupsi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Eksepsi yang diajukan oleh empat anggota DPRD Muara Enim, terdakwa dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019, yang diajukan melalui kuasa hukumnya masing-masing ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Effrata Hepi Tarigan SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (9/2/2022).

Keempat dari sepuluh terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Ari Yoca Setiadi, Piardi, Marsito serta Subahan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa materi eksepsi yang disampaikan melalui tim penasihat hukum empat terdakwa sudah memasuki pokok perkara, dan tidak bisa diterima.

“Menimbang, adapun materi eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa perlu adanya pembuktian dalam persidangan, maka dari itu eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan sela, Rabu (9/2/2022).

Usai membacakan putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK RI untuk melanjutkan persidangan pembuktian perkara dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Ditemui usai persidangan, Jaksa KPK Ari Wibowo mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang yang menolak eksepsi terdakwa dan meminta melanjutkan dengan pembuktian dalam persidangan berikutnya.

“Kami sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa. Selanjutnya kami akan menyiapkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya untuk membuktikan perkara ini," ujar Ari.

Sementara itu, Husni Chandra SH MH selaku tim kuasa hukum untuk tiga terdakwa yakni Ari Yoca, Piardi dan Marsito, mengaku menghormati atas putusan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan majelis hakim meski eksepsi kami tidak diterima karena hakim mengaggap sebagian eksepsi yang kami ajukan sudah masuk ke pokok perkara sehingga diperlukan pembuktian persidangan,” ujarnya. 

Diektahui dalam perkara tersebut ada sepuluh terdakwa yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Yang mana kesepuluh terdakwa yang merupakan anggota DPRD Muara Enim tersebut, pada Selasa (8/2/2022) kemarin baru saja dipindahkan dari tahanan KPK, Jakarta ke Rutan Klas 1 Palembang (Pakjo).

Kesepuluh terdakwa tersebut diangkut menggunakan pesat Garuda, dari Cengkareng menuju Bandara SMB II, Palembang yang kemudian diangkut menggunkan mobil tahanan Kejati Palembang, dan langsung dimasukan penjara Pakjo.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved