Berita Palembang

Jelang Sidang Keterangan Terdakwa, Penyuap Bupati Dodi Reza Ajukan Sidang Offline

Suhandy melalui kuasa hukumnya ajukan pemohonan sidang offline pada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH saat ditemui awak media di PTSP PN Palembang, Jum'at (4/2/2022). 

 

 


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jelang sidang keterangan terdakwa kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba dan Bupati Muba, Suhandy melalui kuasa hukumnya ajukan pemohonan sidang offline pada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

 


Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Suhandy, Titis Rachmawati SH MH yang ditemui awak media di PTSP Pengadilan Negeri Palembang, Jum'at (4/2/2022).

 


"Kami telah memasukan permohonan persidangan secara tatap muka, ke pihak pengadilan.

 

 

Yang nantinya akan diteruskan ke pihak jaksa KPK dan dilanjutkan ke Kanwil agar dapat klien kami (Suhandy) dihadirkan di muka sidang secara langsung," ujar Titis.

 


Disinggung mengenai tanggapannya atas 5 saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang yang digelar hingga larut malam, pada Kamis (3/2/2022) kemarin, Titis mengatakan jika saksi-saksi tersebut tidak ada kaitannya dengan terdakwa Suhandy.

 


"Tapi untuk pak Sekda (Saksi Apriadi) itu menjelaskan tentang mekanisme OPD, pada saat penetapan anggaran proyek, dari awal sudah pasti mengetahui proyek apa saja yang akan dilaksanakan nantinya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved