Berita Palembang
Berita Kriminal: Seorang Perempuan Cacat Mental di Palembang Dirudapaksa Pria 69 Tahun, 'Itu Fitnah'
Pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah dengan alasan pelaku akan memberi uang kepada korban karena sudah membantu, tapi malah dirudapaksa.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - R (69), warga Jalan Talang Kerangga, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, diduga telah merudapaksa perempuan cacat mental inisial DN (22) yang tak lain anak tetangganya.
Dugaan rudapaksa terjadi saat korban bertemu pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Rambutan Dalam, Lorong Kelapa, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB ll Palembang, Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 14.00.
Peristiwa ini terbongkar setelah korban menceritakan kepada orang tuanya, RM (31).
Tidak terima dengan apa yang dilakukan R, RM melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Tersangka langsung diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dipimpin langsung Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut, Sabtu (5/2/2022) pagi.
Informasi dihimpun Sripoku.com, aksi dugaan rudapaksa dilakukan pelaku berawal korban sedang bermain di tempat keluarganya di dekat TKP.
Korban bertemu dengan pelaku, lalu pelaku yang mengetahui bahwa korban cacat mental menyuruh korban untuk membantu pelaku mengangkat kayu dengan diiming-imingi akan diberi uang.
Setelah korban mengangkat kayu, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah dengan alasan pelaku akan memberi uang kepada korban karena sudah membantu pelaku.
Ternyata setelah korban masuk ke dalam rumah pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan membenarkan sudah mengamankan tersangka.
"Tersangka diamankan di rumahnya setelah adanya laporan korban," kata Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (5/2/2022) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Tri, motifnya tersangka berpura-pura minta bantu kepada korban dengan mengiming-imingi korban akan diberi uang.
"Korban yang cacat mental lalu menuruti kehendaknya. Kemudian diajak masuk ke dalam rumah dan terjadilah pemaksaan hubungan layaknya suami istri," ungkapnya.
Tri menegaskan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang pasal 285 dan atau 286 KUHP.
"Tersangka saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Unit PPA dan akan diproses sesuai dengan perbuatannya," katanya.
Sedangkan, tersangka saat diwawancarai di ruang Riksa Unit PPA hanya tertunduk malu dan berkilah telah melakukan perbuatan ini.
"Saya tidak memerkosanya semua itu fitnah," katanya.
berita Kriminal
Rudapaksa
Perempuan
cacat mental
Polrestabes Palembang
Berita Palembang
Hubungan suami istri
Ketua DPW PPP Sumsel Beserta Seorang Anggota DPRD Pali Dilaporkan ke Polda Sumsel, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Kondisi Terminal Karya Jaya Palembang Sepi Tapi Masih Beroperasi, Bus Ogah Masuk Turunkan Penumpang |
![]() |
---|
Sudah Beristri, Pedofil di Palembang Mengaku Berhasrat dengan Anak-anak, Modal Top Up Game |
![]() |
---|
Pelaku Pedofil di Palembang Terjaring Tim Siber Polda Sumsel, Korban Kakak Adik Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Terlilit Utang Pinjol, Wanita Muda di Palembang Bobol Minimarket, Pelaku Menangis Sambil Menyesal |
![]() |
---|