Berita Religi
Bolehkah Suami Memukul Istri dalam Islam? Ternyata Ini yang Dibenarkan kata Ustaz Khalid Basalamah
Dalam rumah tangga memang kerap terjadi permasalahan, bahkan ada pula suami yang tak segan-segan memukul istrinya, apa hukumnya dalam Islam?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Bolehkah suami memukul istri dalam Islam? Berikut ini penjelasan Ustaz Khalid Basalamah.
Keharmonisan yang dilakukan oleh pasangan suami dan istri merupakan hal yang tidak disukai oleh setan.
Oleh sebab itu, perceraian yang terjadi dalam rumah tangga merupakan bagian terbesar dari misi yang dilakukan oleh setan.
Apalagi suami dan istri hanya sekadar mengobrol dan berbincang saja akan mendapatkan pahala.
Oleh sebab itu, suami dan istri memiliki peran masing-masing dalam menjaga keutuhan rumah tangganya.
Dan apabila seorang istri tidak mentaati suaminya, maka sang suami boleh menghukum istrinya dengan cara mendidiknya.
Di antara hal yang dilakukan suami kepada istrinya biasanya dengan memukulnya, sehingga hal ini menjadikan kekerasan dalam rumah tangga.
Lantas, adakah dalil yang memperbolehkan suami memukul istrinya dalam Islam?
Berikut ini penjelasan Ustaz Khalid Basalamah yang dibagikan melalui kanal YouTube Khalid Basalamah Official.
Baca juga: Bolehkah Sholat Tahajud Mendekati Adzan Subuh? Berikut Ini Batas Akhir Waktunya tidak Berlaku Lagi
Dalam ceramah tersebut, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan mengenai dalil yang menerangkan adanya perintah yang membolehkan untuk memukul.
Namun, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan jika dalil tersebut sangat berkaitan dengan larangan untuk memukul wajah.
Pertama, dalil mengenai memukul istri tersebut Allah sebutkan dalam surat An-Nisa ayat 34,
Artinya:
Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.
"Allah mengatakan kalau mereka sudah mematuhi kalian maksudnya tahapan pertama kalau sudah diingatkan dia mau taubat, jangan pindah ke tahapan setelahnya," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
"Jangan mengatakan kan Alquran surat An-Nisa saya harus hukum kamu tiga, jadi saya tegur sekarang, tetap saya boikot kamu, juga saya pukul dulu, ini nggak boleh," tambahnya.
Oleh sebab itu, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan jika peringatan pertama tidak dipatuhi, baru pindah ke tahapan selanjutnya dan seterusnya jika masih tidak mau maka pindah ke pukulan.
Dengan tegas Ustaz Khalid Basalamah juga menyebutkan perintah hukuman ini juga bisa tidak berlaku jika mereka (istri) sudah mematuhi suami.
"Jika peringatan sudah, kedua sudah hingga ketiga mereka sudah mematuhi kalian, maka janganlah kalian sengaja mencari-cari kesalan mereka," tegas Ustaz Khalid.
Adapun Ustaz Khalid Basalamah menjabarkan rincian para ulama untu ayat ini yakni bahwasanya ayat ini mengandung beberapa hal"
1. Bolehnya memukul istri yang nusyuz dan harus diikuti dengan tidak boleh memukul wajah.
Karena ini dijelaskan di dalam hadits Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam riwayat Abu Dawud.
"Rincian daripada pukullah mereka, Nabi SAW mengatakan jangan pernah kalian memukul wajah, jangan kalian menjelek-jelekkan dan jangan juga kalian memboikot kecuali di rumah," terang Ustaz Khalid Basalamah.
"Berarti di sini ada batasan pukulan boleh tapi wajah tidak boleh, walaupun ada perintah dalam Alquran untuk memukul," tambah Ustaz Khalid.
Kemudian, Ibnu Abbas radhiyallahu'anhuma juga menjelaskan tentang firman Allah SWT tersebut.
Beliau mengatakan engkau memboikot istrimu di ranjang kalau dia meninggalkan kesalahannya, dia minta maaf, kalau dia tidak mau juga patuh, kau masih diizinkan oleh Tuhanmu untuk memukul istrimu, tapi ingat pukulan yang tidak berbekas dan sama sekali kau tidak boleh memukulnya sampai mematahkan tulangnya. (Tafsir At-Thabari jilid 8, hlmn 314)
Juga tentunya ada penyampaian Nabi alaihissallam berhubungan dengan masalah pukulan ini atau merincikan tafsir An-Nissa ayat 34.
Beliau mengatakan tentang hak suami 'Dan kalian punya hak dari para istri untuk mereka tidak memasukkan siapapun ke dalam rumah kalian, siapapun yang kalian tidak sukai, kalau mereka coba untuk melanggar itu, maka kalian boleh memukul tapi ingat pukulan yang tidak berbekas'
Maka dalam hal ini salah satu pukulan yang tidak diperbolehkan ialah menampar wajah.
2. Tidak boleh memukul dalam keadaan emosi dan melampiaskan marah
"Jadi pukulan itu adalah pukulan pendidikan dan tidak boleh dalam keadaan emosi," jelas Ustaz Khalid.
Hal ini dikarenakan Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam mengatakan dalam hadits bukhari 'Bukanlah keperkasaan dan kejantanan, kebijaksanaan dinilai daripada emosional seseorang, tapi kebijaksanaan sebagai pemimpin, suami, majikan, orang tua adalah kalau dia bisa mengontrol emosinya pada saat dia marah'
Demikianlah penjelasan mengenai dalil yang memperbolehkan suami memukul istri dalam Islam serta batasannya.