Berita Religi

Bolehkah Suami Memukul Istri dalam Islam? Ternyata Ini yang Dibenarkan kata Ustaz Khalid Basalamah

Dalam rumah tangga memang kerap terjadi permasalahan, bahkan ada pula suami yang tak segan-segan memukul istrinya, apa hukumnya dalam Islam?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
Tangkap layar YouTube Khalid Basalamah Official
Ustaz Khalid Basalamah 

"Jangan mengatakan kan Alquran surat An-Nisa saya harus hukum kamu tiga, jadi saya tegur sekarang, tetap saya boikot kamu, juga saya pukul dulu, ini nggak boleh," tambahnya.

Oleh sebab itu, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan jika peringatan pertama tidak dipatuhi, baru pindah ke tahapan selanjutnya dan seterusnya jika masih tidak mau maka pindah ke pukulan.

Dengan tegas Ustaz Khalid Basalamah juga menyebutkan perintah hukuman ini juga bisa tidak berlaku jika mereka (istri) sudah mematuhi suami.

"Jika peringatan sudah, kedua sudah hingga ketiga mereka sudah mematuhi kalian, maka janganlah kalian sengaja mencari-cari kesalan mereka," tegas Ustaz Khalid.

Adapun Ustaz Khalid Basalamah menjabarkan rincian para ulama untu ayat ini yakni bahwasanya ayat ini mengandung beberapa hal"

1. Bolehnya memukul istri yang nusyuz dan harus diikuti dengan tidak boleh memukul wajah.

Karena ini dijelaskan di dalam hadits Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam riwayat Abu Dawud.

"Rincian daripada pukullah mereka, Nabi SAW mengatakan jangan pernah kalian memukul wajah, jangan kalian menjelek-jelekkan dan jangan juga kalian memboikot kecuali di rumah," terang Ustaz Khalid Basalamah.

"Berarti di sini ada batasan pukulan boleh tapi wajah tidak boleh, walaupun ada perintah dalam Alquran untuk memukul," tambah Ustaz Khalid.

Kemudian, Ibnu Abbas radhiyallahu'anhuma juga menjelaskan tentang firman Allah SWT tersebut.

Beliau mengatakan engkau memboikot istrimu di ranjang kalau dia meninggalkan kesalahannya, dia minta maaf, kalau dia tidak mau juga patuh, kau masih diizinkan oleh Tuhanmu untuk memukul istrimu, tapi ingat pukulan yang tidak berbekas dan sama sekali kau tidak boleh memukulnya sampai mematahkan tulangnya. (Tafsir At-Thabari jilid 8, hlmn 314)

Juga tentunya ada penyampaian Nabi alaihissallam berhubungan dengan masalah pukulan ini atau merincikan tafsir An-Nissa ayat 34.

Beliau mengatakan tentang hak suami 'Dan kalian punya hak dari para istri untuk mereka tidak memasukkan siapapun ke dalam rumah kalian, siapapun yang kalian tidak sukai, kalau mereka coba untuk melanggar itu, maka kalian boleh memukul tapi ingat pukulan yang tidak berbekas'

Maka dalam hal ini salah satu pukulan yang tidak diperbolehkan ialah menampar wajah.

2. Tidak boleh memukul dalam keadaan emosi dan melampiaskan marah

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved