Tertangkap Tangan Saat Timbang Sabu, Bandar Narkoba Tak Berkutik, Amankan 58,80 Gram Sabu

Tim TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir Resor Muba berhasil menyita 26 paket narkotika jenis sabu dari tangan satu orang tersangka bernama Samsuri (53). 

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: adi kurniawan
Istimewa
Bandar narkotika Samsuri ketika diamankan bersama barang bukti. 

 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Tim TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir Resor Muba berhasil menyita 26 paket narkotika jenis sabu dari tangan satu orang tersangka bernama Samsuri (53). 


Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.Si melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby, SH mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada anggota Tim Tekan.


"Ada informasi bahwa adanya bandar narkoba yang sering mengedarkan sabu. Lalu kita lakukan penyelidikan," ujarnya Selasa,(01/2/22). 


Dalam kasus ini polisi berhasil menyita dari seorang bandar dengan berat bruto 58,80 gram. Sabu tersebut telah dibagi menjadi dua puluh enam paket. 


"Bukan hanya itu saja, 1 buah Timbangan digital warna hitam merk HWH Pocket Scale, 3 buah sekop plastik yang terbuat dari pipet, 1 bal plastik bening, dan 1 unit Hp Nokia warna hitam juga kita sita," ucapnya. 


Deby menambabkan, hasil penyelidikan polisi diketahui identitas pemilik sabu beralamatkan Dusun I Desa Pagar Desa Kecamatan Bayung Lencir kabupaten Muba tepatnya di Pondok Kebun Sawit. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ini sedang menimbang sabu. 


"Kita tangkap pada Minggu (30/1/2022) sekira pukul 12.00 WIB. Saat digrebek si bandar sedang menimbang sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satres narkoba Polres Muba guna penyidikan selanjutnya," ungkapnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved